Pj Sekda Kayong Utara Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tahun 2024

 


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Rene Rienaldy secara resmi membuka acara Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tahun 2024, di Aula Bank Kalbar, Sukadana, Kamis (15/08/2024).

Dalam kesempatan ini, Pj. Sekda Rene mengatakan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan mandat yang harus dilaksanakan.

Untuk itu, kata Pj. Sekda Rene, audit kasus stunting diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting disetiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

“Kabupaten Kayong Utara sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan stunting yang sangat serius. Melalui Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting serta hadirnya Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati Tahun 2023 tentang penetapan 10 Desa Lokus Stunting Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024,” papar Rene. MH 

Komentar