Warta Kayong,Sanggau- Hendri selaku Perwakilan Terdakwa Gunawan menyerahkan titipan Uang Pengganti Senila Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negri Sanggau, pada Kamis(15/07/2021).
Gunawan didakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan, kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau tahun Anggaran 2019, bersama dua rekannya Marius dan Vinsensius Suanto.
Penyerahan sebagian uang (Rp 30.000.000,-)yang diserhkan oleh Hendri diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. yang bertepatan saat Kejaksaan Negeri Sanggau dalam rangakaian giat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia.
Akibat perbuatan Terdakwa MARIUS, Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa VINSENSIUS SUANTO telah merugikan keuangan negara sebesar Rp409.168.612 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau.
Pada kesempatan itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. memberikan pengarahan, bahwa Setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.
“Kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Rudy.
Publikasi : Ilham
Editor : Verry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar