Warta Kayong,Kubu Raya,Kalbar- Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Sungai Kakap Rutin melaksanakan Patroli PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Sungai Kakap.
Patroli PPKM Mikro Kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap IPTU Suyitno, SH, MH bersama 5 anggotanya di Jalan raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Jalan raya Sungai Belidak dan jalan Raya Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Jum’at malam (23/07/2021).
Dalam kegiatan Patroli PPKM Mikro ini, Kapolsek Sungai Kakap dan anggotanya, menyambangi Cafe, warkop dan pedagang makanan guna memberikan himbauan dan Sosialiasi Surat Edaran Bupati Kubu raya Nomor 451/1409/Kesra tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Pada pusat perbelanjaan /Mall/ Pusat Perdagangan Rumah Makan, Warung Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak jalanan dan tempat hiburan pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kubu Raya.
Dalam Patroli PPKM Mikro ini, Kapolsek Sungai Kakap IPTU Suyitno, SH, MH juga melakukan Bakti Sosial (Baksos) dengan memberikan Paket Sembako kepada beberapa masyarakat Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, diataranya Pedagang menengah ke bawah dan Driver Ojek online yang terdampak pelaksanaan PPKM Mikro.
Kapolsek Sungai Kakap IPTU Suyitno, SH, MH mengharapkan melalui kegiatan Patroli PPKM Mikro dan Bakti Sosial ini Polsek Sungai Kakap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, dalam menumbuhkan jiwa yang kuat dan semangat yang tinggi untuk pemulihan ekonomi di Kabupaten Kubu Raya, Khususnya di Kecamatan Sungai Kakap.
“Selain itu kami berharap seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Kakap untuk tetap disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan dan PPKM Berskala Mikro di tengah Pandemi Covid 19 ini, serta bersama – sama untuk mentaati segala aturan yang di berlakukan di masa PPKM Mikro saat ini,”Ujar Kapolsek.
Penulis: Ilham
Editor : Verry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar