Kegiatan Literasi Digital sesi ke 6 untuk wilayah Ketapang yang di Selenggarakan oleh Kementrian Komunikasi Dan Informatika bekerja sama dengan Cyber kreasi sukses di gelar secara daring Via Zoom Meeting. pada tanggal 17 Juli 2021, dari Pukul 09.00 WIB hingga pukul 11 .00 WIB .
Pemateri pertama dalam seminar online ini adalah Alexander Dimas yang merupakan pendiri dari bisnis Online Ragam Aset. Ia menerangkan tentang Multikulturalisme yang ada di Indonesia.
Dimas menjelaskan bahwa Indonesia patut bangga sebab menjadi bagian dari realitas bangsa yang pluralistis atau heterogen. Dalam kondisi pluralistik inilah setiap kita menenun dan merajut hidup bersama menuju peningkatan kualitas kehidupan lebih baik. Dan jalan terbaik untuk merajut hidup kita ke arah lebih baik itu yakni jalan budaya.
“Karena Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, budaya maupun agama yang tersebar di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke. tentunya kita wajib merawat kemajemukan tersebut dengan cara yang menebar keteduhan dan saling toleransi”. Papar Dimas
Nara Sumber Berikutnya adalah Endang Kusmana, SE, MM, AK, Ca. Ia merupakan Direktur Politekhnik Negeri Ketapang Kalimantan Barat. Dalam kesempatan tersebut Endang menjabarkan bagaimana peran komunitas akademik dalam pendidikan di era digital.
Endang memberikan contoh tentang kemamuan era digital yang di pelopori oleh Politekhnik Ketapang dengan sumber daya dari para dosen dan mahasiswanya sudah mempuni dan teruji dalam beberapa pilot prject baik swasta maupun pemerintah.
Pemateri berikutnya adalah Sartono Abdul Kaser Yang merupakan praktisi dunia digital di bidang yutube. Ia membawakan materi Etika menghargai karya orang lain di ruang digital.
Sartono menjelaskan bahwa setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil karyanya mendapat penghargaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya.
“Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum”. Terang Tono
Nara sumber terakhir yakni Miftahul Huda yang merupakan ketua dari Lembaga Simpang Mandiri. Ia menyampikan soal materi sejarah lokal, hal ini sesuai dengan bidang organisasi yang ia pimpin memang konsen di sejarah.
Huda juga menganjurkan untuk dapat melihat di chanel yutube kayong TV karena materi yang ia sampaikan dalam acara tersebut tidak dapat tuntas di sampaikan, terutama kaitan dengan sejarah kerajaan tanjung pura yang ia paparkan.
“Silahkan buka saja chanel kayong TV semua lengkap bahasan kita soal sejarah Tanjung Pura, Matan & Simpang”. Terang Huda ( WK/ 12/7/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar