Warta Kayong,Landak,Kalbar- SeorangKepala Desa berinisial ES(34th)harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa.
Hal tersebut terungkap dari Pres Release Kajari Landak Sukamto,SH pada saat menyambut peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa(HBA) ke 61 dan Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini(IAD) ke 21.
Sukamto,SH mengungkapkan bahwa Kades non aktif Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat diduga telah melakukan penyelewengan dana Desa yang bersumber dari APBDes 2020.
Sukamto memaparkan Menurut bahwa ES resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Landak, lantaran terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 427.712.540.71.
” Tersangka ini telah menyelewengkan dana Kegiatan Fisik dan Non fisik untuk pembangunan di Desa, kerugian itu hanya hitungan dari Inspektorat saja, besarnya kerugian bisa saja bertambah jika hasil Audit BPKP mendapat temuan baru,” kata Sukamto saat konferensi press. Senin (19/07/2021).
Sukamto menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari warga desa sungai Segak kepada Kejari Landak, berbekal laporan warga itu Kejari pun langsung melakukan penyelidikan.
” Ada laporan dari warga, berdasarkan hasil penyelidikan pun ES mengkaui perbuatanya itu, dan dana itu di gunakan untuk kepentingan pribadi. Dan ES pun tidak sanggup mengembalikan dana tersebut,” jelas Kajari Landak.
Kemudian untuk sementara tersangka ES akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dilembaga pemasyaratan Rutan Kelas IIB Landak, sebelum menghadapi persidangan di kantor pengadilan Tipikor di Pontianak. Dan tidak menutup kemungkinan penahanan tersebut akan diperpanjang selama 40 hari apabila proses penyidikan masih tetap diperlukan.
” Atas perbuatannya ini Tersangka terancam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 miliar,”pungkas Sukamto.
Penulis: Ilham
Editor : Verry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar