Kajian mengenai adat rimba kumang ini di tulis oleh Hasanan dan di unggat di website warta kayong pada tanggal 6 februari 2013. Hasanan saat ini menjabat seorang kepala desa rantau panjang kecamatan simpang hilir kabupaten kayong utara, ia sangat peduli dengan adat dan budaya. berikut ulasan selengkapnya mengenai Rimba kumang. Selamat menyaksikan.
Adat merupakan bagian khazanah budaya, jati diri bangsa Indonesia. Ada sebagian orang menyebut adat dengan istilah kearifan lokal. Kearifan lokal sendiri, merupakan kebiasaan positif masyarakat adat dalam menata, mengelola dan mengatur kehidupan sosial mereka. Sehingga mereka mampu menjaga keseimbangan hidup mereka dengan Sang Pencipta, makhluk hidup dan alam sekitar tempat tinggal mereka.
Untuk menjaga lingkungan dan kelestarian alam, Rimba’ Kumang yang hilang, bisa saja dihidupkan kembali. Mekanismenya tak harus sama seperti dulu. Misalnya Pemerintah Desa menetapkan Hutan Desa dalam Peraturan Desanya (Perdes), dengan sebutan ‘Rimba’ Kumang’.
Penetapan Hutan Desa tersebut ini harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sebagaimana amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa. Bahwa, Desa adalah kesatuan wilayah hukum dan adat yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Artinya, ada kewenangan desa untuk mengatur rumah tangganya. Tentu harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Semoga. (HASANAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar