Kepolisian Daerah Kalbar Kembali Segel Dua Lahan Milik Perusahaan Perkebunan Sawit - Warta Kayong

Breaking

Selasa, 17 September 2019

Kepolisian Daerah Kalbar Kembali Segel Dua Lahan Milik Perusahaan Perkebunan Sawit

Peninjauan lahan serta pemasngan segel perkebunan yang terbakar

Wartakayong.com Pontianak – Terjadinya Karhutla yang semakin meluas sehingga menimbulkan dampak kerugian, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat(Gubernur) bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan menindak tegas pada para pelaku yang terbukti bertanggung jawab atas kejadian itu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono, SH, MH. Selasa(17/9/2019)

” Penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan atau Karhutla di daerah ini tidak main-main, kita perintahkan Polres dan jajarannya harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla,” tegas Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono, SH, MH.

Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono, SH, MH menjelaskan, Polres Kabupaten Sintang telah dilakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, pada Senin sore (16/9/2109).

“Lahan sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang,” jelas Kapolda.

Berdasarkan laporan dari Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, bahwa Kapolres bersama Forkopimda Kabupaten Sintang juga mengecek langsung lokasi terbakarnya lahan milik PT. GBU serta melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Kapolda Kalimantan Barat ”Penegakkan Hukum yang kita lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel, kata Irjen Pol. Didi Haryono, SH, MH.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, Penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar. Serta melakukan Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan yang dihadiri pula oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Kasi Ter Korem 121/Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono. Wadan Yonif 642 / Kps Mayor Ade Sohali, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam Permai, Corporate Perusahaan PT. GMU Heri Sugianto, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sintang Yasser Arafat, Humas PT. GMU. Hermanus.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa di Kabupaten Sambas, berdasarkan laporan hasil kegiatan pengecekan dan pemasangan spanduk segel larangan beraktivitas di PT Chakra Khatulistiwa Prima di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Senin, 16 September 2019 pukul 09.00 WIB berdasarkan laporan Informasi dengan no : LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.

“Lokasi kebakaran berada di lokasi perkebunan kelapa sawit / dalam areal IUP perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat berada di lokasi kebakaran IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima didampingi oleh pihak PT Chakra Khatulistiwa Prima. Di sekitar lokasi kebakaran terdapat 2 buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter,” ujar Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono, SH, MH.

Sumber: Humas Polda Kalbar.

Penulis : WIN
Editor. : A.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar