Polres KKU Amankan Penjual Miras - Warta Kayong

Breaking

Selasa, 18 Juni 2019

Polres KKU Amankan Penjual Miras

Satuan Reskrim Polres Kayong Utara amankan HEN, warga Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan menjual minuman keras jenis Arak putih tanpa ijin, Senin (17/6) sekitar pukul 11.20 Wib.

Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Irpan Rosadi melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP Denni Gumilar membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap HEN yang diduga menjual Miras jenis arak putih dikediamannya sendiri.

“Berdasarkan informasi yang didapat personil Satreskrim polres Kayong Utara dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual minuman keras jenis Arak. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pemilik rumah itu sendiri selaku penjual”, jelas AKP Denni Gumilar, Selasa (18/6).

Ia menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka dengan disaksikan warga setempat, ditemukan Miras jenis Arak yang disimpan didalam kardus dibelakang rumah dekat kamar mandi sebanyak 26 kampil.

“Selanjutnya barang bukti beserta pemiliknya dibawa ke Polres Kayong Utara untuk proses lebih lanjut”, jelasnya. ( 18 /06 / 2019 )

Humas Polres KKU / Wwiwn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar