DPRD Bersama Bupati Tandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Perda RPJMD Menjadi Perda KKU - Warta Kayong

Breaking

Selasa, 11 Juni 2019

DPRD Bersama Bupati Tandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Perda RPJMD Menjadi Perda KKU

Wartakayong.com, Kayong Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Kayong Utara terhadap Rancangan Perda tentang BPJMD tahun 2019 – 2023 menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD KKU, Selasa (11/6).

Berlangsungnya rapat Paripurna dipimpin oleh Tajudin Wakil Ketua I DPRD, yang didampingi oleh Wakil Ketua II H. Alias. Tampak hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Citra Duani, dan Wakil Bupati Effendi Ahmad. Juga hadir Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A, dan para Kepala OPD se Kabupaten Kayong Utara.

Tajudin, selaku pimpinan rapat menyampaikan, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), sebelumnya telah dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh DPRD KKU.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf A angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, Juncto Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, ditegaskan bahwa sebelum kita mengambil keputusan untuk menyetujui serta menetapkan Ranperda menjadi Perda, hendaknya didahului oleh penyampaian laporan pendapat akhir masing-masing Fraksi di DPRD KKU,”jelas Tajudin.

Bupati Citra Dunia menandatangani berita acara bersama disaksikan oleh Wakil Bupati H. Effendi Ahmad dan Pimpinan DPRD

Dijelaskan lebih lanjut oleh Tajudin, bahwa dari 6 Fraksi yang ada di DPRD KKU, pada prinsipnya
dapat menerima dan menyetujui secara research untuk diproses lebih lanjut raperda menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.

Dikatakannya, walaupun ada beberapa catatan kritis, perbaikan, saran ataupun hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam Ranperda yang dimaksud.

“Dari persetujuan tadi ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan dibuatkan Surat Keputusan dan ditandatangani serta diberi nomor 3 tahun 2019. Kemudian SK DPRD tersebut akan kami sampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti secara seksama,”jelas Tajudin lagi.

Pada akhir Rapat Paripurna yang berlangsung, Bupati bersama dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara telah menandatangani Berita Acara persetujuan bersama, tentang Raperda RPJMD Kayong Utara tahun 2019 – 2023.

A.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar