Beredarnya Surat Himbauan Dari Kemenag Menuai Kontroversi, Begini Penjelasan H.Ruslan Kepala Kementerian Agama KKU - Warta Kayong

Breaking

Senin, 03 Juni 2019

Beredarnya Surat Himbauan Dari Kemenag Menuai Kontroversi, Begini Penjelasan H.Ruslan Kepala Kementerian Agama KKU

Surat Edaran himbauan dari Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara

Wartakayong.com Kayong Utara – Sejak beredarnya surat himbauan tertanggal 31 Mei 2019 melalu File PDF, yang ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Demikian pula hal itu ramai di perbincangkan oleh para Netizen, khususnya yang ada di Kayong Utara.

Feri Juanda, salah satu Netizen melalui Akun Facebooknya mempertanyakan isi himbauan tersebut.

“KAYONG UTARA Punya Cerita…

Dulu waktu masih Sekolah & masih satu Kabupaten dengan Ketapang, belum pernah ade larangan tentang Takbiran Keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri…
Tahun 2019 ini, Kemenag Kayong Utara menerbitkan surat himbauan yg berisikan LARANGAN TAKBIRAN KELILING.
Yg paling parah dikaitkan dengan Pemilu 2019.

Saye meragukan Surat Himbauan ini akan diterima masyarakat Kayong Utara, sebab takbiran keliling udah menjadi tradisi masyarakat Muslim baik di Kayong Utara maupun Nasional untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri,” demikian tulis Feri.

Cuitan Feri mendapat berbagai tanggapan, diantaranya Akun Facebook bernama Jay,” Ape hubugan kemenag mau melarang org takbiran keliling tu….di kait kan pula dgan pemilu….dah pade gile dah sidak tu,” tulis Jay.

Demikian pula dengan Lazuardi yang juga mempertanyakan himbauan Kemenag. “Ditanya dlu kemenag tu apakah takbiran keliling tu menyebabkan banyak mudarat nye daripade manfaatnye,” comen Lazuardi.

Netizen lain dengan Akun Syam Rianto juga menanggapi hal yang serupa.” Tanyak lok org kemenak ni islam e bukan e masak takbiran di sangkut paut kn dgn pemilu,rayau sidak ni,yg name nye malam meraye kan kemenangan ye di isi dgn takbiran lah yg paling tepat,mun dak di raye kan dng musik jak baru sidak tu di undang,alasan mereka ndak tepat tok melarang takbiran keliling,” Syam Rianto menanggapi.

Dari berbagai pertanyaan dan tanggapan Netizen, Wartakayong mencoba konfirmasi kepada H. Ruslan, S.Ag via WhatsApp. Dijelaskannya bahwa edaran itu sifatnya hanya himbauan, bukan melarang.

“Itu edaran sifatnya anjuran saja, mohon dimaklumi,mungkin bahasanya saja yang kurang pas, harap disikapi dengan bijak saja,” Jelas H. Ruslan.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pihaknya tiada melarang, perkara masyarakat mau mengikuti atau tidak itu hak masyarakat.

“Kami hanya menganjurkan saja, perkara masyarakat tidak mengikuti,ya itulah anjuran,” lanjut H. Ruslan.

Mengenai pertanyaan tentang kaitan takbir malam lebaran denga Pemilu, dikatakannya hanya bentuk antisipasi saja, mengingat situasi pasca pemilu yang masih panas.

” Itu hanya bentuk antisipasi saja, karena situasi pasca Pemilu yang masih hangat, kita tidak menginginkan nantinya ada oknum oknum tertentu memanfaatkan keramaian yang tujuannya adalah untuk kemeriahan atas kemenangan selama satu bulan berpuasa. Jika ada kesalahan kami mohon maaf karena tidak ada maksud menyinggung siapapun,” tutupnya.

A.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar