Seorang Guru Privat Diduga Asusila Diamankan Unit Reskrim Polsek Manis Mata - Warta Kayong

Breaking

Rabu, 22 Mei 2019

Seorang Guru Privat Diduga Asusila Diamankan Unit Reskrim Polsek Manis Mata

Wartakayong.com Ketapang, Manis Mata – Diduga telah melakukan Asusila dan pelecehan seksual terhadap beberapa anak dibawah umur, HS Pria yang menjadi guru bantu di SDN 15 Manis Mata diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Manis Mata Minggu(20/5).

HS (49) adalah merupakan seorang karyawan di Perusahaan yang juga menjadi Guru les Privat bagi anak dari para karyawan perusahaan, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Seguling Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, oleh satuan Unit Reskrim Polsek Manis Mata, yang dipimpin oleh Bripka AS. Sitompul, Minggu(20/5).

Kapolres Ketapang AKBP. Yuri Nurhidayat, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Manis Mata AKP.Yafet Efraim Patabang saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa; adanya dugaan perbuatan cabul tersebut, yang dilakukan pelaku terhadap anak anak didiknya yang semuanya masih berada dibawah umur.

“Setelah menerima laporan terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi anak dan orang tua yg diduga menjadi korban untuk mencari informasi sekaligus keterangan”, jelas Kapolsek Manis Mata, Rabu (22/5).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas kemudian membawa anak anak yang diduga jadi korban pencabulan untuk dilakukan Visum Et Repertum.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dirumah kediamannya
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, disalah satu perumahan milik Perusahaan di Desa Seguling yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk menghormati hak hak anak sesuai UU Perlindungan anak, kemudian proses hukumnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ketapang dan KPAI Kabupaten Ketapang, sekaligus menitipkan pelaku dalam tahanan Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum”, lanjut jelas AKP.Yafet Efraim Patabang.

Akibat dari perbuatannya HS terancam pasal 76E, Jo;pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

WIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar