Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Polisi Diamankan Propam Polda - Warta Kayong

Breaking

Kamis, 02 Mei 2019

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Polisi Diamankan Propam Polda

AKBP.Asep.I. Rosadi Saat memberikan klarifikasi kepada tokoh masyarakat dan keluarga korban, atas tindaklanjut yang dilakukan Kepolisian terkait” Perkara Pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kayong Utara

WartaKayong.com Kayong Utara, Sukadana- Viralnya pemberitaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Polisi Anggota Polres Kayong Utara di media sosial, kini sedang diproses penyidikannya oleh Propam Polda Kalimantan Barat.

Adanya kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP. Asep I. Rosadi, S.I.K, M.P.A. kebenaran itu disampaikannya dihadapan awak media usai mengawal Pleno KPU di Mahkota Hotel, Jalan Kota Karang, Sukadana Kamis(2/5).

” Memang betul, ada anggota kami yang saat ini sedang disidik, dan akan segera dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Polda Kalbar, ada dua jalur hukum yang ditempuh, jalur internal dan jalur hukum positif, kami tegas dalam hal ini, jika pelaku memang terbukti itu mencoreng institusi,” terang AKB Asep.

Menurut keterangan AKBP Asep, bahwa ketika kejadian diketahui atas laporan keluarga korban, pada malam itu atas perintah Kapolda Kalbar, pelaku langsung digelandang ke Mapolda.Pihak kepolisian saat ini sedang mengembangkan kasus kejadian itu, dengan memeriksa Terlapor dan mengali keterangan saksi dan korban.

” Kami akan terus kembangkan kasus ini, apakah ini adalah satu-satunya pelaku, atau satu-satunya korban? Ini adalah hipotesis dari penyidikan,”terangnya AKBP Asep lagi.

Atas perbuatannya kini terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia terancam hukuman diatas lima tahun penjara, serta sanksi berat dari institusi.

” Secara moril hukuman atas pelaku lebih berat, satu dari hukum positif dan hukuman internal Kepolisian( kode etik dan kedisiplinan) jadi ada dua sisi pemeriksaan, dari internal fer dan Reskrim,” jelasnnya lagi.

Kapolres Kayong Utara AKBP. Asep.I. Rosadi juga berharap masyarkat juga ikut mengawal dan tidak memplintir pemberitaan demi menjaga mental dan psikologis si korban yang masih bawah umur, dan dirinya juga atas nama Kepolisian mohon maaf atas kejadian tersebut.

” Saya harap kasus ini jangan diplintir, demi menjaga mental dan psikologis si korban, karena kasus ini sudah ditangani dengan masif, saya atas nama institusi Kepolisian memohon maaf atas kejadian ini yang dilakukan oleh oknum anggota kami, yang harus kita pikirkan dan kita jaga adalah psikologis yang jadi korban,”pungkas AKBP. Asep.

A.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar