Warta Kayong.com, Ketapang-Saat bertemu Warta Kayong, Muhammad Efendi Wakil Ketua DPC SBPP Ketapang Meminta agar Disnaker segera mengadakan rapat pengupahan, hal ini ia ungkapkan ketika mendengar pengumuman dari Direktur Pengupahan Kementrian Tenaga kerja (Kemnaker) bahwa “kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun depan” telah dipastiakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan akan diberlakukan per 1 Januari 2019. Jika ada Pengusaha yang tidak mematuhi siap-siap saja akan dikenakan sanksi.
Adanya sanksi di kemukakan oleh Adriani Direktur Pengupahan Kemnaker, bahwa sanksi akan dikenakan pada pengusaha yang tidak mematuhi aturan bakal kena sanksi pidana maksimum hingga 4 tahun hal tersebut di kemukakan oleh Direktur Pengupahan Kemnaner Adriani.
Selain itu Adriani juga menyampaikan agar seluruh kepala daerah di 34 provinsi di Indonesia juga wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pada hari Kamis (1/11/2018). Jika tidak dilakukan, ada sanksi yang bakal diberikan, yang mana sanksi terhadap kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Muhammad Efenfi Wakil Ketua DPC SBPP Ketapang
Dengan adanya intruksi dari Kementrian Tenaga kerja(Kemnaker) Muhammad Effendi wakil ketua DPC SBPP Ketapang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Ketapang agar segera melakukan rapat dewan Pengupahan.
” Saya atas nama pengurus Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP)Kabupaten Ketapang Kalbar, meminta kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Ketapang agar segra melakukan rapat dewan pengupahan untuk tahun 2019 dan mengundang seluruh perusahaan yg beroprasional di Kabupaten Ketapang dan juga mengundang seluruh Serikat Buruh Kabupaten Ketapang,” Pinta Muhammad efendi.
Muhammad Efendi juga menghimbau agar Pemerintah Kabupaten dalam Hal ini Bupati agar segera menindaklanjuti intruksi dari Kementrian yang mengacu pada UMP agar pengupahan di tingkat Kabupaten bisa degera di sesuaikan.
” Pemerintah Kabupaten yakni Bupati agar segera menindaklanjuti perubahan kenaikan upah pada tingkat Kabupaten agar bisa disesuaikan pada ketentuan Upah Minimum Provinsi(UMP),” tutur Muhammad Efendi.
A.M (04/11/2018).