Pj Bupati Alfian Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pimpinan DPRD Kayong Utara, Dorong Komunikasi dan Sinergi Harmonis

 

Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Alfian menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara Masa Jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Selasa (05/11/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, maka mengangkat Surya Aditya sebagai Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Alias Syahroni sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara dan resmi diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Alfian mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru dilantik, atas pengangkatan sumpah, dan mengemban amanah rakyat.

“Pada momen ini kami mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru saja dilantik, atas pengangkatan sumpah dan mengemban amanah rakyat. Selamat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan senantiasa mendapatkan keberkahan dan lindungan dari Allah SWT,” ucap Alfian.

Kemudian, Pj. Bupati Alfian percaya pimpinan DPRD Definitif dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan baik, melalui hubungan komunikasi yang harmonis serta sinergi seluruh elemen masyarakat yang ada.

“Kita semua percaya bahwa pimpinan DPRD yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan baik, melalui hubungan komunikasi yang harmonis dan sinergi seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah ini,” ungkap Alfian.

Selain itu, kata Pj. Bupati Alfian, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kepala Daerah dan pimpinan DPRD wajib memiliki hubungan yang sinergi dan harmonis sebagaimana yang diatur dalam pasal 207 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dalam amanat tersebut, bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan pada hubungan kemitraan yang sejajar. Selanjutnya hubungan kemitraan ini, diwujudkan dalam persetujuan bersama pembentukan Perda, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD oleh Kepala Daerah, persetujuan kerja sama terhadap pemerintah daerah, rapat konsultasi DPRD dan bentuk lainnya sesuai peraturan perundangan-undangan,” papar Alfian.

“Oleh karenanya, melalui wakil-wakil inilah amanah rakyat diberikan dan harus diemban sebaik-baiknya, mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat, untuk mewujudkan lembaga yang representatif, harmonis dan produktif. Dengan begitu, demokrasi di Kabupaten Kayong Utara menjadi semakin matang,” tambah Alfian. MH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama