Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Alfian secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 38 Kepala Desa (Kades) dan 332 Badan Pengawas Desa (BPD) se-Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024, berlangsung di Pondopo Bupati, Sukadana, Jumat (01/11/2024).
Perpanjangan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Begitu juga masa jabatan BPD yang diperpanjang mengikuti masa jabatan Kepala Desa.
Pj. Bupati Alfian mengatakan dengan pengukuhan yang telah dilakukan dapat memberikan semangat bagi para Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan memajukan desa masing-masing.
“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara, dalam melaksanakan tugas dan memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Kayong Utara,” kata Alfian dalam sambutannya. MH