Warta Kayong.com,Sukadana – dr Lukman Harap(Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Kayong Utara), menjelaskan; Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 tahun 1989. Hsl ini selaras dengan adanya perkembangan akan kebutuhan dengan mengantisipasi perkembangan pelayanan maupun IPTEK, dilakukan penyempurnaan petunjuk tentang pengelolaan rekam medis.
Di jelaskannya ada aturan atau kode etik yang mesti di jalan oleh para petugas medis yang mana juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan.
” Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien,” jelas Lukman.
Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.
(dr Lukman Hakim Harahap, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kab. Kayong Utara)
Lebih lanjut dr Lukman menjelaskan ada kode Etik Rekam Medis yang harus di jalankan juga yakni mengenai validasi dan kerashasiaan data Pasien.
” Setiap faskes dalam melaksanakan praktik kesehatannya wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran (isi rekam medis) tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Lukman.
Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perkam Medis dan Informasi Kesehatan, sebagai yang di paparkan oleh Lukman berikut ini
1. KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS :
” Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan”.
2. ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
” Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku”.
3. MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
” Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan dibidang kesehatan”.
4. MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
” Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis”.
5. STATISTIK KESEHATAN
” Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan”.
6. MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
” Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan”.
7. KEMITRAAN PROFESI
” Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan”.
Kode Etik Perekam Medis Berdasarkan Permenkes No. 377
Tertuang ada beberapa kewajiban umum diantaranya:
” Perekam medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu”.
” Perekam medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang terkandung didalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku”.
” Perekam medis selalu menjujung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial. Perekam medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, teliti dan akurat”.
Lukman menegaskan Ada perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kode etik yang harus di hindarkan.
1. Menerima ajakan kerjasama seseorang/orang untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
2. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra Perekam Medis.
3. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan no.2.
“Peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional, baik anggota maupun organisasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,” tegas Lukman.
” Selain itu ada kewajiban terhadap diri sendiri
1. Perekam medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.
2. Perekam medis wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada,” timpal Lukman
” Selain beberapa hal yang disebutkan diatas, perekam medis atau petugas pendaftaran hendaknya juga memiliki karakter CIUM, yaitu: Cekatan, Inisiatif, Ulet dan Mengatasi masalah, Lukman mengahiri.
A.M(1/12/2018)