Warta Kayong.com, KAYONG UTARA – Kepolisian Resort Kayong Utara telah menyampaikan tata cara dan mekanisme pelaksanaan kampanye, hal tersebut sesuai yang telah diamanahkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2012. Yang mana pada dasarnya segala kegiatan politik atau apapun itu yang menghadirkan massa, sebelumnya harus memberitahukan kepada Kepolisian Polres Kayong Utara .
“Selain itu Kepolisian akan bersikap Proaktif. Ada pemberitahuan atau tidak, Polisi harus siap, “Ucap AKB Asep, Kapolres Kayong Utara beberapa waktu lalu di kantornya
Kapolres juga menambahkan, Semoga Partai Politik yang mengikuti kontestasi memiliki kesadaran dengan melaporkan kegiatannya kepada Polres Kayong Utara, Namun Polres Kayong Utara akan jemput bola dengan melakukan pendekatan sehingga setiap Parpol maupun Caleg secara tidak langsung teragendakan di Intelejen Polres Kayong Utara.
“Saya juga berpesan kepada masyarakat, ini adalah pesta demokrasi, mari kita berpesta, bukan berperang, Hindari isu-isu primordial,” Kapolres berpesan.
Kemudian Kapolres melanjutkan, bahwa Polres Kayong Utara akan menindak secara tegas jika ada oknum-oknum yang mencoba mengganggu proses demokrasi di Kabupaten Kayong Utara.
” Ini merupakan sebuah pesta, jika ada yang mengacaukan, kita amankan. Sanksi hukumnya sudah ada. Pembuat dan Penyebar Hoaxs kita usut. Dan semuanya sama dimata hukum,” Lanjutnya lagi.
Kapolres juga menegaskan serta menghimbau Kepada masyarakat maupun pihak media, jika mengetahui adanya pembuat atau penyebar Hoaxs agar segera melapor ke Polres Kayong Utara.
A.M/Win(27/12/2018)