Sumber foto: Tim
Warta Kayong.com,Sandai- Selasa(23/10/2018) Satuan Tim Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan serta menyita ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen di sebuah pinggiran Sungai.
Penangkapan yang terjadi di kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang itu dibenarkan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono SH,MH.
Menurut Jendral Polisi Bintang dua itu ia menegaskan bahwa jajarannya tidak ada kompromi dengan para pelaku untuk Kasus Ilegal Loging, semua akan diproses sesuai hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Penangkapan yang berawal sejak sekitar pukul 07.00 WIB yang dipimpin AKBP Ade Kuncoro SIK, berhasil mengamankan Sapriadi pemilik Sawmill PO Sumber Usaha yang beralamat di Dusun Ndua RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Pelaku yang diamankan beserta barang lbukti berupa kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang dengan berbagai ukuran, di antaranya 10x20x4M, 15x20x4M, 20x20x4M, 8x16x4M, 8x8x4M jenis kayu meranti dan kayu belian.
Menurut keterangan dari Direskrimsus Polda Kalabar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah bahwa kayu kayu tersebut dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai.
“Kayu olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000, untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000,- untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH),” terang Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
“ Sapariadi terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Pungkas Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
A.M(24/10/2018)
Sumber: Humas Polda Kalbar