Minta Fee Dari Kontraktor Kepala Dinas PUTR dan Kasi Perencanaan Bina Marga Ketapang Terjaring OTT

Warta Kayong.com,Ketapang- 23/10/2018.Satuan Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUTR besertaa staf dijajarannya, kebenaran adanya OTT terhadap jajaran Dinas PU Kabupaten Ketapang disampaikan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono,SH,MH. OTT berlangsung berawal dari adanya keluhan kontraktor yang sering dimintai Fee dan laporan informasi dari dengan nomor LI/92/X/2018/Dit Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018.

Gerak cepat yang dilakukan jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalbar dengan mengamankan DG Kepala Dinas PUTR dan ID Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Ketapang, satuan Dit Reskrimsus juga menyita berbagai berkas barang bukti.

Selain itu Satuan Reskrimsus juga menyegel Ruang kerja Kepala Dinas PUTR dan menggeledah ruang Dinas PU serta Rumah kediaman DG Kepala Dinas PUPR yang terkena OTT.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, Bahwa OTT dilakukan karena danya informasi dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan para terduga.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,” jelas Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Kepala Kepolisian Kalbar menegaskan bahwa pihaknya tidak main main dengan tidakan penyalahgunaan wewenang yang akan memicu tindakan pidana korupsi.

” Jangan main-main dengan korupsi, tentu ini menjadi perhatian bersama,” tegas Kapolda Kalimantan Barat.

Direktur Kriminal khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menerangkan.

“Pada jam 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang”, terang Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Dalam penjelasannya, perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

A.M( 22/10/2018)

Suber: Humas Polda Kalbar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama