(Saat Proses Mediasi)Dalam Ruang Pertemuan Kantor Disnakertran 29/10/2018)
Warta Kayong.com, Sukadana-Sekitar pukul 10.30 WIB telah berlangsung pertemuan Mediasi antara Managemen PT.Kalimantan Agro Pusaka (PT.KAP) dengan pekerja yang diwakili oleh Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Tanjung Pura,Sukadana Kayong Utara, yang juga dihadiri oleh pihak Kepolisian Resort Kayong Utara.
Keterangan Ikang Fauzi Ketua PUK SBPP PT.KAP, bahwa sebelumnya pihak PUK SBPP telah menyurati pihak managemen Perusahaan sebanyak 3kali dan sudah ada mediasi antara PUK dan Pihak Managemen, namun tidak mencapai kesepakatan. Sehingga Pihak SBPP mengirim surat aksi Mogok Kerja pada sesuai pasal 137 UU no 13/2003.
Saat Pihak Kepolisian dapat surat pemberitahuan akan ada “mogok kerja” pihak Kepolisian( IPTU Jamiad selaku Kasad Untelkam) menginisiasi agar sebelum aksi berlanjut diadakan mediasi lebih dahulu di Dinas Tenaga kerja, dan inisiasi dari pihak Kepolisian disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam pertemuan itu turut hadir dari Pihak SBPP Jerman Siregar SH(Ketua Konsolidasi DPP SBPP) Saufi( Penasehat DPC SBPP Ketapang), Marco Sinambela SH(Ketua DPC SBPP Ketapang) Verry liem( Kordinator Wilayah SBPP Kalbar) Agus Rustam(Ketua DPC DBPP Kayong Utara) untuk mendampingi Ikang Fauzi(ketua PUK SBPP PT.KAP ) dan 8 orang Pengurus PUK lainnya.
Dari pihak PT. KAP diwakili Maju Pasaribu (Selaku HRD) Nikson Sirait( Manager SPE) Sapto ( Manager Humas).
Hadir dari Kepolisian IPTU Jamiad(Kasad Intelkam) Prapto (kanit intelkam Polres KKU) IPDA Feri Gunawan(Kanit Intelkam Polsek Teluk Batang).
Dari Pihak Mediator hadir Mahmud S.Pd (Kabit Ketenagakerjaan) Budi Utomo(Kasi HI).
Pihak SBPP mengajukan 22 Tuntutan kepada Pihak Managemen Perusahaan dalam pertemuan tersebut, ada 7 poin tuntutan normatif yang di sepakati pada saat itu, karena waktu sudah malam tidak bisa melanjutkan proses mediasinya pertemuan berkahir sekitar pukul 18.00 WIB, dan akan melanjutkan mediasi pada tanggal 5 November 2018.
Dalam kesepakatan pihak SBPP akan tetap melaksanakan aksi mogok kerja jika pada tanggal 5 nanti tidak didapat kesepakatan dari kedua pihak atas 22 poin tuntutan yang di ajukan Pekerja melalui SBPP.
M.H(31/10/2018)