(Tiga Tersangka KHR,SUH dan DI yang diamankan tim Kepolisian Sandai)
Warta Kayong.com Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan oleh kepolisian. Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 22.10 Wib Tim Zero Ilegal Polsek Sandai Berhasil Mengamankan Tiga orang yang disangkan sebagai Pengedar, saat penggebrekan tim berhasil mengamankan KHR yang sedang memaket(Membungkus) Narkotika jenis SABU di Jalan Pramuka, Dusun Indra Laya, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Sumber di kepolisian, Senin (29/10/2018) mengatakan, ketiganya diciduk ketika , tersangka Khr sedang menimbang dan memisah serbuk kristal yang diduga sabu, kemudian dimasukkan ke sejumlah kantong klip plastik.
Tim Zero Ilegal Polsek Sandai saat penggebrekan berhasil menemukan barang bukti yang diduga SABU sebanyak 18 kantong klip plastik yang sebagiannya sudah dalam kemasan.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari saku celana Khr ditemukan uang kontan Rp354 ribu, dan tim juga menggeledah kamar dan ditemukan juga alat hisap sabu (bong), pipet warna putih, korek api gas warna merah (alat bakar sabu).
Pengembangan dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, alat hisap sabu yang ditemukan itu digunakan Suh dan Di yang ikut diringkus bersama Khr.
Dalam Penangkapan atas ketiga tersangka turut disaksikan oleh Saufi Ketua RT.02 Rw.01, Desa Sandai, kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Sandai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sumber kepolisian menerangkan bahwa untuk para pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang narkotika atau aturan yang sudah ditetapkan Negara. Tidak ada tempat yang nyaman untuk para perusak generasi bangsa ini, kecuali penjara,” (tim).
A.M(30/10/2018)