Warta Kayong.com,Ketapang- Berlangsungnya Aksi mogok kerja dengan tertib aman dan damai,oleh Karyawan PT.SKM pada jumat 26/10/2018,namun gagal dalam perundingan dan tidak ada kesepakatan yang dihasilkan, sehingga para karyawan memutuskan akan melanjutkan aksi mogoknya pada sabtu 27/10/2018 hari ini.
Aksi mogok kerja yang akibat gagalnya perundingan dalam penyelesaian hubungan kerja yang telah dilakukan yang mana sebelumnya pekerja melalui perwakilannya Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP) telah melayangkan surat sebnyak 3 kali namun tak ada titik temunya, saat diadakan mediasi bipartit juga tak mencapai sepakat.
Menyikapi akan berlanjutnya aksi mogok manajemen PT.SKM mengirimkan surat panggilan kepada Ketua Pengurus Unit kerja SBPP dengan Nomor 083/EXT/SKM-KTP/014/X/2018 yang ditanda tangani oleh Santo Yakobus selaku HRD, mengenai panggilan dan perintah kerja, Pihak manajemen mengancam akan memberikan sanksi kepada Para pekerja yang melakukan mogok kerja, yang mengacu pada Kepmen 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak Sah.
Mangatur Nainggolan,SH,SE,MM Ketua Umum SBPP saat dikonfirmasi via Whats app tentang surat panggilan dari manajemen PT.SKM, ia menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh pekerja sudah sesuai prosedur dan aturan perundang undangan.
Mangatur Nainggolan SH,SE,MM Ketua Umum SBPP
” Jangan takut untuk aksi,krena yang dilakukan sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku, untuk menyampaikan pendapat di muka umum di jamin oleh UUD 1945, dan itu juga sudah diatur oleh UU no13 tahun 2003, sesuai pasal 137 Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan,” Mangatur Nainggolan menyampaikan.
Lebih lanjut Mangatur menimpali bahwa mogok dan aksi terjadi karena gagalnya pengamalan Pancasila.
” Seharusnya mogok atsu aksi seperti itu tidak terjadi jika saja kita tidak gagal mengamalkan Pancasila, terutama Sila ke-4 yakni permusyawaratan untuk mufakat,” manatur menimpali.
A.M