Yumpani Ketua SPSI kabupaten Ketapang
Warta Kayong.com Kayong Utara,Sukadana- Pada tannggal 7 agustus 2018, Jakarianto, SH Kuasa Hukum dari pekerja kedua perusahaan yang telah di PHK, telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industri ke Pengadilan PHI di Pengadilan Negeri Pontianak. Pendaftaran yang di ajukan telah di terima oleh Panitera Muda PHI( Irma H. Harahap,SH) dengan no pendaftaran 19-20/Pdt.Sus.PHI/2018/PN.Ptk.
Adapun gugatan yang diajukan atas PT. BATU MAS SEJAHTERA dan PT. AGRAJAYA BAKTITAMA, kedua perusahaan yang kantornya berdiri di alamat yang sama yakni di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Empat Kumai, Desa Bengaras, Kecamatan Dungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalbar.
Gugatan yang diajukan oleh para pekerja yang dikuasakan Pada Jakarianto,SH selaku kuasa hukum mereka dikarenakan, adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan syarat dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU no13 tahun 2003 terutama pada pasal 150- 155 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebelumnya Para pekerja telah menempuh jalur bipartit maupun tripartit, namun tidak menemukan jalan penyelesaian. Bahkan telah juga melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Ketapang, yang mana dari hasil audiensi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa “kedua perusahaan tersebut telah melanggaran aturan UU karena melakukan PHK sepihak,” dan wajib membayar uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU no 13/2003. Kemudian dari pihak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, bahwa perusahaan tidak tutup, telah melakukan PHK sepihak maka wajib membayar pesangon seperti ketentuan Pasal 156 UU no 13 Tahun 2003. Demikian juga DPRD Ketapang setelah mendengar penjelasan dari Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Ketapang dan Dinas Pengawas Tenaga Kerja Provinsi menyarankan, agar kedua perusahaan menjalankan ketentuan sesuai Pasal 156 UU no 13 tahun 2003.
Yumpani menyayangkan tidak kooperatifnya dari pihak perusahaan, yang dua kali panggilan sidang pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan.
” pihak perusahaan dua kali panggilan sidang tidak memenuhi panggilan, pada panggilan kedua perwakilan hadir namun menyatakan belum siap untuk mengikuti sidang, ADA APA SEBETULNYA koq pihak perusahaan tak berani mengukuti sidang,” ucap Yumpani menyayangkan.
“Tindakan perusahaan yang tidak patuh dan mengabaikan hukum mencerminkan bahwa perusahaan tersebut hanya ingin mencari keuntungan sepihak dengan mengabaikan hak pekerja jelas bertentangan dengan Pancasila dan UU, kereka itu tinggal di Indonesia harusnya patuh terhadap Hukum yang ada di Indonesia,” tukas Yumpani saat bertemu WK di Sukadana.
A.M(17/9/2018)