Warta Kayong Kayong Utara, Sukadana- Kapolres Kayong Utara Berinisiasi Mengajak Warga masyarakat Kayong utara melaksanakan Ikhtiar(Upaya) Sholat Istisqo, dalam mengatasi kebakaran yang kian menjadi di wilayah hukum yang di awakinya, inisiasi itu dilaksanakan pada hari kamis 16 Agustus 2018 bertempat di Mesjid Agung Oesman Al Khair, jalan Kota Karang desa Sutra, kecamatan Sukadana.
AKB. Arief Kurniawan Kapolres Kayong Utara saat selesai Sholat mengatakan, bahwa Sebagian wilayah Kayong Utara rawan kebakaran terutama di kecamatan simpang hilir, ia menuturkan sampai ada yang hampir masuk ke pemukiman warga.
” Situasi di Kalbar khususnya di wilayah KKU menurut saya cukup mengkhawatirkan akan kebakaran lahan ini, saya beberapa kali turun langsung ke lokasi kemaren kita juga bersama dengan teman media dan bisa melihat bagaimana perjuangan kita, kita bukan sekedar yang orang bilang untuk pencitraan, ya terserahlah orang mau anggap apa yang jelas kita lillahi ta’ala aja karena hal tersebut harus segera di tangani,” kata AKP. Arief.
” Perkembangan terakhir yang kita monitor hingga tadi malam( rabu 15 agustus) untuk wilayah kalbar menjadi perhatian nasional sudah mencapai seribu lebih titik api, khusus di Wilayah Kayong Utara terdapat lebih dari 30 titik api terutama di Pulau Maya, karena itu kita berinisiasi untuk mengajak seluruh masyarakat melakukan doa bersama memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, karena menurut saya tanpa campur tangan Allah sangat sulit bagi kita untuk bisa mengatasi kebakaran ini, kita sudah berupaya dan kita pasrahkan semoga doa doa kita di ijabah oleh Allah, karena banyak lahan yang terbakar sulit di jangkau lokasinya, selain itu kita dari Polri TNI dan Manggala Agni juga Masyarakat setiva di lokasi kita kesulitan air,” lanjut AKP. Arief.
Keterangan dari Kapolres Katong utara bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dimana luas keseluruhan lahan yang terbakar sudah mencapai puluhan hektar, menurutnya juga Pj. Bupati juga sudah mengintruksikan kepada jajarannya hingga ke tingkat desa agar siaga dan melakukan upaya pencegahan dan pemadaman, jika ada pelaku yang pembakaran yang tertangkap maka akan diproses hukum dan bisa diancam hukuman hingga lima tahun penjara, karena itu dirinya menghimbau agar masyarakat jangan lagi membakar atau membuka lahan dengan membakar.
A.M