Ini Tanggapan NGADIKUN, Terkait Permasalahan 23 Bacaleg Yang diduga Menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) Ilegal

Warta Kayong.com – Sukadana – Adanya dugaan pemalsuan Surat SKBS dari  23 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Kayong Utara, dari RSUD Dr Agoesdjam Ketapang yang menjadi viral di Media ditanggapi Oleh Ngadikun salah satu Bacaleg yang namanya juga masuk dalam daftar tersebut.

Di beritakan Sebelumnya bahwa  dari pihak rumah sakit sudah memberikan keterangan, jika pihak RSUD Agoesdjam menduga beberapa surat keterangan berbadan sehat (SKBS) yang disampaikan KPU KKU, diduga dipalsukan atau dimanipulasi alias di-scan oleh oknum tertentu demi keutungan pribadi.

Kepala Rumah Sakit Agoes Djam dr Rusdy Effendy mengakui pihaknya kaget dengan fenomena ini. Demi kebenaran, pihak rumah sakit akhirnya memberikan klarifikasi secara resmi kepada KPU KKU.

“Kami berikan surat resmi ke KPU Kayong Utara. Termasuk di dalamnya menerangkan, bahwa tim kami yang ada untuk pemeriksaan keterangan bebadan sehat ini hanya dokter Tengku Sari, dokter Simon, dan dokter Hendra. Jadi di luar nama-nama dokter itu tidak ada,” terang Rusdy Effendy.

Menanggapi hal tersebut, pada  Senin (27/08/2018) bertempat di Sekretariat DPRD Kayong Utara Ngadikun Memberikan tanggapan, bahwa dirinya tidak melakukan pemalsuan, dan sudah mengikuti prosedur yang ada.

Ia bersama teman teman dating ke Rumah sakit, mengikuti prosedur yang ada, ikut tes urin, antri dan sama dengan yang lain untuk mendapatkan SKBS tersebut. namun di belakang hari justru surat yang di dapatkannya dengan cara yang sesuai prosedur justru di nyatakan ilegal, dan hal tersebut membuat pihaknya bingung.

” Saya datang Ke Rumah sakit sesuai prosedur langsung keloket kemudian bertemu  dengan staf rumah sakit, dan sempat menunggu dua hari,  setelah itu kami datang sudah di berikan surat keterangan. Soal dokter yang tanda tangan kami tidak tahu karena itu ranahnya Rumah sakit,”. tegs Nagadikun.

Saat di tanya apa langkah langkah yang akan di tempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ngadikun mengatakan akan mengikuti prosedur, bahkan melakukan upaya hukum, karena menurutnya kesalahan itu bukan dari pihaknya.

( Ali /27/08/2018)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama