Kejadian menyedihkan menimpa seorang Pekerja bernama Anong yang merupakan karyawan di perusahaan Sawit PT Jalin Vanio(PT JV) yang berada di Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.
Anong menceritakan kalo dia adalah karyawan PT JV, yang bekerja di estate Sui Terong, saat bertemu Jurnalis Warta kayong saat berkunjung ke Rumah Sakit Daerah Agus Djam Ketapang ia menuturkan kejadian yang di alaminya.
Awal ceritanya, Anong mengalami sakit di dada dan melapor Pada TU Perusahaan yang bernama Santo, ia mengemukakan pada Santo jika dirinya hendak berobat ke Rumah sakit agus djam ketapang , karena sebelumnya sudah nginap dua malam di Puskesmas Teluk Melano.
” Saya melapor ke TU tersebt (Santo) dan meminta pengantar dari klinik perusahaan, namun di jawab Santo tak perlu pengantar, langsung saja minta rujukan dari puskesmas katanya,” ucap Anong menirukan santo.
Dengan berbekal rujukan dari Puskesmas setempat, Anong beserta istri dan anaknya berangkat ke Ketapang dengan tujuan Rumah Sakit Fatimah yang biasa disebut RB, namun malangnya sampai di RB mereka di tolak karena tidak ada pengantar dari pihak perusahaan, dan mereka pindah ke RSUD Agus jam lantaran hal tersebut.
Lebih lanjut Anton menceritakan bahwa ia bekerja sudah lebih dari 7 tahun di perusahaan dan setiap gajian selalu di potong untuk jaminana kesehatan berupa BPJS, dan baru kali itulah ia menggunakannya.
” Saya baru kali ini menggunakan BPJS krn baru ini saya sakit, tiap gajian di slip gaji selalu di potong iuran BPJS namun kenapa saat saya sakit gini koq di tolak..?, ada apa ini saya bingung aturan yang ada, dari pada sayatidak ada hasil sudahlah saya pindah ke Agus jam ini,” Ungkap Anong mengakhiri ceritanya. (Ali.M 21/12/2017)