Dengan perubahnya kewenangan tentang pendidikan menengah ke atas ke provinsi, khusus SMA/SMK sederajat, Pemda Kayong Utara telah membuat kesepatan dengan Pemprov. Jaminan ‘Gratis’ untuk jenjang SLTA tersebut tetap berlanjut buat warga KKU.
Perubahan kewenangan tersebut, mengacu pada perubahan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU ini, sebagian kewenangan daerah di tarik pusat. Salah satunya pendidikan menengah ke atas.
Di Kalbar yang mengratiskan pendidikan dari SD hingga SLTA, yaitu KKU dan Kota Pontianak. Sesuai kesepakatan Gubernur dan Bupati/Walikota se- Kalbar, khusus kabupaten/kota yang mengratiskan pendidikan SLTA tetap lanjut. Hanya saja pengelolaannya menjadi kewenangan provinsi.
Mekanisme pelaksanaannya, pemda kabupaten menyerahkan bantuan dana ke provinsi. Kemudian pemprov yang mengelola dan menyalurkan dana tersebut sekolah. Ini sesuai dengan kebutuhan dan juknis yang berlaku di kabupaten masing-masing sebelumnya.
Untuk pengawasan dan pengendalian bantuan tersebut ke sekolah-sekolah, lanjut Rinto, menjadi tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten.
Penyataan Rinto tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Romi Wijaya, S.E, M.M. Bahkan saat Swaraku menyambangi Kadis Pendidikan, Romi menjelaskan detil mekanisme kewenangan tersebut.
Menurut Romi, bantuan seragam sekolah dan lain-lainnya tetap di tanggung pemda. Pendidikan tidak di pungut biaya sepeser pun, karena Pemda Kayong Utara yang menjaminnya. Hanya saja, pengelolaannya diserahkan ke provinsi.
Keterangan Kadis, untuk tahun 2016 saja, Pemda KKU telah memberikan batuan anggaran pendidikan ke provinsi untuk SMA/SMK sederajat, sekitar Rp. 3,6 miliar. Semua ini untuk menjamin, agar pendidikan jenjang SLTA di KKU tetap gratis seperti biasa.
Terkait infrastruktur atau sarana prasarana, ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak boleh masuk dalam wilayah ini. Tugas pemerintah kabupaten, yaitu menlakukan pengawasan dan pengendalian saja.
Untuk jenjang SD hingga SLTP sederajat tidak mengalami perubahan. Ini tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Artinya, tidak ada persoalan kewenangan tentang itu. (Ham)