Kayong Utara- Proyek pembangunan sarana penyediaan air bersih dan sanitasi yang di laksanakan oleh KKM Sutra Praba desa Padu Banjar kecamatan Simpang Hilir Mangkrak, hingga 30 november 2017 berakhir perjanjian kerja yang di sepakati oleh pengelola belum juga ada titik penyelesaiannya dan terkesan dilalaikan.
Lemahnya pengawasan di lapangan memberikan peluang bagi para pengelola bekerja seenaknya, hal ini menjadi pertanyaan masyarakat sejauh apa pengawaswan terhadap pekerjaan yang telah di lakukan.
Pembuatan sumur bor dan pengolahan air bersih serta bak penampung yang menelan biaya ratusan juta rupiah yang di kelola oleh KKM Sutra Praba dengan rincian dana yang bersumber dari : 1.BLM APBN Rp.245.000.000,00 2.APBD Desa Rp.35.000.000,00 3. Kontribusi Masyarakat Rp.56.000.000,00 4.In Cash Rp.14.000.000,00 hingga hari ini selasa 19 desember 2017 belum ada kelanjutannya.
Pembangunan ini sejatinya bisa di manfaatkan sepenuhnya untuk masyakat, jika dibiarkan mangkrak seperti itu hanya menghamburkan uang negara, dan jika tidak ada ketegasan pihak berwenang sampai kapan pembangunm di daerah ini bisa berjalan efektif…?
Selayaknya inspektorat meninjau dan memberikan sanksi pada para pengelola, bila di temukan kerugian negara yang sengaja di lakukan maka konsekuensi hukum mestinya juga di jalankan agar ada efek jera bagi yang lain.
Ali.M