Seluruh fraksi DPRD KKU akhirnya sahkan Raperda tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD KKU Tahun 2017 menjadi Perda.Ketuk palu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Selasa (8/8/2017). Paripurna dipimpin Tajudin (Wakil Ketua DPRD),didampingi H. Alias, sebagai unsur pipimpinan DPRD juga.Serta anggota DPRD lainnya.
Dari eksekutif sendiri, dihadiri Idrus (Wakil Bupati Kayong Utara). Kemudian Asisten, unsur Forkompinda, Kepala OPD,pimpinan BUMN dan BUMD, serta undangan lainnya.
Juru bicara masing-masing fraksi DPRD, menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi.Pandangan akhir fraksi menyimpulkan bahwa, Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.Tujuannya, untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dan anggota dewan.
Sebelum Ranperda ini disahkan, anggota Pansus yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi yang ada, sudah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan Pimpinan DPRD KKU, disahkannya Ranperda ini, bisa meningkatkan kinerja seluruh anggota dewan. Untuk lebih mengoptimalkan fungsi dan kewenangan DPRD, dalam melaksanakan kewajibannya.
Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tersebut, telah dilaksanakan di tingkat Pansus.Dasar kerja Pansus tersebut, yautuSurat Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2017, tertanggal 31 Juli 2017.
Usai paripurna, Ketua Pansus, H. Effendi Ahmad, M.Pd.I mengatakan, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD KKUTahun 2017 sesuai aturan.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmenegaskan, bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah.
Yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan,diserahkan ke Daerah.
Sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintah daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis.Kemudian memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari integritas dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.
“Untuk menunjang hal itu, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, agar terjalin hubungan yang baik dan harmonis.Peningkatan kerjasama secara kelembagaan, dan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak, dan tetap menjaga stabilitas pemerintah daerah dipihak lain,” ujar Effendi Ahmad.
“Sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan, dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Effendi Ahmad.
Rapat paripurna DPRD tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRD,Tajudin dan H. Alias.Dilanjutkan oleh Wakil Bupati Kayong Utara Idrus. (Dra)