Berbicara wisata, Kayong Utara tak kalah menarik dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Kita memiliki Tanaman Nasional Gunung Palun (TNGP), Pantai Pulau Datok, wisata bahari di kepulauan Karimata dan sebagainya.
Tidak hanya itu, Kayong Utara juga memiliki wisata sejarah yang tidak kalah menarik, jika dikelola dengan baik. Banyak peninggalan dan situs-situs sejarah yang perlu di tata dan dikelola dengan baik.
Namun sayang, ini belum di dukung dengan rencana, anggaran, kegiatan dan fasilitas yang menunjang kemajuan wisata tersdebut. Ini yang disesalkan Haripin, wakil ketua komisi III DPRD KKU.
Hairpin mencontohkan objek wisata pantai Pulau Datok. Menurutnya, PAD dari Pulau Datok jelas dan cukup besar. Namun, dinas terkait (pariwisata), tidak disediakan anggaran yang cukup untuk memabangun dan mengelola pantai tersebut. Padahal jelas, Dinas Pariwisata memberikan PAD yang besar ke daerah ini, dari pengelolaan (tiket masuk) Pantai Pulau Datok. Sementara dinas yang lain tidak menyumbangan PAD nyata dan signifikan, seperti Dinas Pariwisata.
Misalnya pendapatan dari pantai pada momen Idul Fitri dan Idul Adha. Dengan harga tiket masuk Rp. 5.000,00/orang, dengan jumlah ribuan orang yang masuk pantai, luman pendapatan yang masuk ke daerah. Belum lagi momen-momen tertenu dan hari libur jika diterapkan tiket, maka PAD-nya jelas dan besar.
Jika pemda mau menjual air, selangnya saja belum sampai. PDAM-nya saja belum terbentuk. Semetara pendapatan dari pantai sudah jelas. Kenapa tidak kita dukung?
Bayangkan saja, lanjut Haripin, Dinas Pariwisata tahun ini hanya diberi anggaran Rp. 3 Milyar saja. Anggaran segitu, tentu untuk pembangunan fisik tidak cukup. Seharusnya, Dinas Pariwisata diberikan anggaran yang lebih besar. Karena, dinas ini jelas kontribusinya dalam memberikan PAD.
Masih banyak fasilitas pantai yang perlu dibenahi. Saung-saung/gajebo, gedung, gudang untuk penyimpanan alat-alat dan lain-lain. Pasca sail saja, banyak lampu-lampu ddi pinggir jalan/pantai yang tidak berfungsi lagi. Semua ini perlu dibenahi. Jika dinas terkait tidak memiliki anggaran yang cukup, mana mungkin bisa membangun semua itu.
Sebagai anggota dewan, Haripin dan rekannya hanya membahas draf anggaran yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal, DPRD telah banyak memberikan pokok-pokok pikiran tentang pengelolaan pantai ke pemda. Namun sayang, ini belum didukung sepenuhnya oleh pemda.
“Dinas Pendidikankan saja yang tidak memberikan PAD untuk KKU, yang mendapatkan DAK yang besar, kita (DPRD) dukung. Apa lagi Dinas Pariwisata yang menyumbangkan PAD besar untuk KKU. Tapi mana draf dan rencana anggarannya yang harus kita bahas, untuk menunjang kemajuan pariwisata KKU?”
Ipin berharap, TAPD harus memberikan dukungan anggaran pada dinas yang jelas memberikan PAD besar untuk KKU, seperti Dinas Pariwisata. Sehingga dinas tersebut dapat melakukan kegiatan yang menunjang kemajuan pariwisata Kayong Utara.
Bicara tanggung jawab, sebetulnya, Pantai Pulau Datok bukan hanya tanggung jawab Dinas Pariwisata saja. Dinas PU, Lingkungan Hidup, Perhubungan dan lainnya turut bertanggung jawab. Tapi, tanggung jawab itu sepertinya hanya diemban Dinas Pariwisata saja, dengan anggaran terbatas.
Seperti contoh kasus, ketika hujan lebat 1 jam saja di Pulau Datok, maka sebagian jalan di pantai akan tergenang air. Artinya apa? Ini perlu saluran pembuang yang menghubungkan ke sungai atau saluran utama. Dan ini tugas Dinas PU.
Lalu, peran Dinas Perhubungan di pantai apa? Apa hanya cukup mengatur lalu-lintas saja? Parkir di pantai saja tidak terkelola dengan baik. Padahal, jika dikelola dengan baik, parkir bisa menghasilkan PAD juga. Karena sudah diatur dalam Perda.
Kemudian peran Dinas Lingkungan hidup juga tak kalah penting pula. Coba kita lihat di belakang dan di sekitar Pantai Pulau Datok, kumuh. Ini tentu perlu peran dinas ini. Intinya, Palau Datok perlu kerjasama dinas-dinas terkait, sehingga menjadi objek wisata berkemajuan. Wisata yang terus menjadi magnet bagi wisatawan dan memberikan pendapatan besar untuk daerah.
Bicara pengelolaan hiburan, jangan ada lagi pihak ketiga yang mengelolanya, yang tidak jelas komitmennya. Pemda atau dinas terkait bisa melakukan itu. Dan tidak haram hukumnya dinas terkait melakukan itu, karena aturannya jelas.
Demikian juga pengelolaan tiket masuk pantai. Jangan sampai ada lagi pungli/pihak ketiga yang memungut tiket, yang tak jelas peruntukannya. Ini jelas melanggaran Perda kita. Ini harus dikelola dinas terkait. Jika dinas tidak mampu karena alasan porsonil dan lainnya, bentuk badan khusus yang menanganinya.
Hairpin sering mendapat laporan, bahwa seringkali oknum warga melakukan pungli, dengan mengenakan tiket masuk ke pengunjung pada saat hari libur. Pantai Pulau Datok itu asset pemda, yang sudah diatur dalam perda. Tidak dibenarkan ada pihak lain yang melakukan pungutan, tanpa rekomendasi tertulis dinas terkait.
Selain itu, Ipin juga mendengar keluhanb soal harga tiket masuk yang dianggap rendah. Jika harga tiket masuk Rp. 5.000,00 dipandang rendah, sampaikan usulan perubahan Perda tentang Pengelolaan pantaiu ke DPRD melalui Bagian Hukum.
Selama itu dipandang penting, prioritas dan perlu dinaikan berdasarkan kajian yang dilakukan, tidak alasan bagi DPRD tidak mendukungnya. Sudah menjadi tugas DPRD membahas, merubah yang perlu dirubah dan menetapkan Perda. (Ham/Has)