DPRD KKU Bentuk Pansus Perda Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Kabupaten Kayong Utara membentuk panitia khusus (pansus), untuk membahas rancangan perda (raperda). Yaitu, raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Pembentukan pansus yang dilaksanakan Senin (31/7/2017), menindaklanjuti amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

DPRD Kabupaten Kayong Utara membentuk pansus raperda, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Terkait pembahasan perda, didalamnya juga mengatur tunjangan transportasi anggota dan pimpinan dewan. Sebelumnya,Ketua Pansus H. Effendi Ahmad, M.Pd.Imengatakan, bahwa tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan penting. Yaitu, untuk kebutuhan transportasi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Effendi Ahmad menyebutkan, tunjangan dan gaji adalah hak yang melekat pada jabatan anggota dewan. Gaji anggota dewan itu diberikan oleh negara untuk legislasi, anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRDH. Alias mengatakan, pihaknya menilai, perda baru tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota ini sangat diperlukan.

Sebab, payung hukum pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan ini, menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2017.PP tersebut diundangkan pemerintah pusat pada 30 Mei 2017 lalu.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka raperda ini sangat diperlukan,” kata H. Alias. (Dra)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama