Pembangunan Infrastruktur Jalan Tetap Prioritas Utama
Kembali H. Alias menegaskan, pembangunan infrastruktur jalan di KKU harus menjadi prioritas utama 2018. Karena masih banyak jalan penghubung kecamatan dan desa yang rusak, dan belum tersentuh pembangunan.
Di kecamatan Teluk Batang, jalan Suka Maju menuju TR 13 Telaga Arum dan Sungai Sepeti, kondisinya rusak berat. Bahkan belum tersentuh pembangunan. Padahal jalan ini merupakan pemukiman dan areal perkebunan masyarakat.
Jalan Parit Pelang dalam (Masbangun) juga demikian. Kondisi jalan ini pun rusak berat. Sebagai akses penduduk, karena adanya pemikiman dan kebun rakyat. Jalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Demikian juga jalan di Tanjung Gunung (3 km), Sungai Gali dan Sedahan Jaya (Sukadana). Melanjutkan jalan Melano – Perawas dan peningkatan jalan di Padu Banjar. Serta jalan-jalan yang ada di kecamatan lain yang ada di KKU, perlu mendapatkan perhatian serius. Dengan kondisi jalan yang baik, pergerakan ekonomi masyarakat akan terangkat.
Betul desa telah memiliki anggaran sendiri. Tetapi apabila pemerintah desa tidak mampu melaksanakan pembangunan jalan desanya, menjadi kewajiban kabupaten menanganinya.
Tidak mungkin juga desa mampu melaksanakan pembangunan jalan desa, jika kondisi fisik jalan tersebut perlu alat berat dan anggaran besar. Sementara, jumlah dana desa tidak terlalu besar. Apa lagi pagu anggarannya sudah diatur oleh pemerintah.
Kalau pun desa bisa membangun jalan yang volumenya panjang, dengan kondisi fisik rusak berat, butuh waktu yang lama. Resikonya, belum selesi membangun di titik disana, di titik disini sudah rusak lagi. Pembangunan jadi terkesan mubazir.
Alias berharap, apabila desa tidak bisa melaksanakan pembanguan jalan desanya kerana kondisi di atas, segera menyampaikan usulan ke kabupaten. Kalau status jalannya jalan desa, usulkan perubahan menjadi jalan kabupaten.
Jalan Teluk Melano – Perawas, bagi Alias masih menjadi prioritas utama 2018. Alasan Alias, jika jalan ini terbuka, akan membuka ekonomi bagi masyarakat KKU. Karena, mulai dari Simpang Dua hingga Kabupaten Melwi, Sekadau dan lainnya, bisa membawa hasil pertanian dan lainnya melalui lintas ini.
Banyak manfaat yang bisa dipetik masyarakat KKU, apabila jalan Melano – Perawas terbuka. Perputaran ekonomi di KKU akan meningkat. Karena masyarakat dari kabupaten terdekat kita, bisa memanfaatkan akses ini.
Kita memiliki pelabuhan nasional di Teluk Batang. Bongkar-muat barang dari perhuluan akan lebih dekat, ketimbang harus ke Pontianak. Demikian sebalikinya, warga KKU akan semakin mudah mengembangkan bisnisnya ke perhuluan. Misalnya, membawa barang-barang yang tidak tersedia diperhuluan. Dan banyak manfaat lainnya
Tahun ini, melalui APBD KKU dianggarkan Rp. 20 milyar membangun jalan tersebut. Jumlah dana ini tentu belum cukup untuk menjangkau hingga Perawas. Oleh karena itu, 2018 harus kita anggarkan lagi, agar jalan tersebut selesai/tuntas.
Sedangkan pembangunan jalan dari Kamboja Baru ke Tanjung Satai dengan anggaran Rp. 4 milyar. Serta Jalan Teluk Batang ke Seponti dengan dana Rp. 18 milyar, Alias yakin akan cukup dan selesai. Artinya, fokus pembangunan nanti ke jalan-jalan yang belum tersentu, atau yang rusak parah.
Memaksimalkan Pengawasan Pembangunan
Menjawab lemahnya pengawasan terhadap pembangunan. Menurutnya, lemahnya pengawasan, berakibat pada rendahnya kualitas pembangunan. Maunya Alias, pihak-pihak yang memiliki kewenangan, harus menjalankan fungsi pengawasannya secara intensif.
Dinas PU, Inspektorat, termasuk DPRD memiliki fungsi pengawasan. Alias menilai, fungsi ini masih lemah. Termasuk fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan. Ini harus diperbaiki, sehingga kualitas pembangunan di KKU sesuai harapan.
Bukan hanya dinas terkait atau DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, masyarakat, lembaga masyarakat, pemerintah desa pun memiliki peranan penting. Ketika ditemui di lapangan ada kejangalan dalam pelaksanaan pembangunan. Kejangalan yang berdampak pada kualitas pembangunan, masyarakat harus segera menyampaikan di pihak terkait atau DPRD.
DPRD, apabila mendapatkan laporan dari lembaga masyarakat/masyarakat, maka akan segera menindaklanjuti itu. Setelah di cek ke lapangan ternyata ada indikasi tersebut, DPRD akan menindaklanjutinya ke dinas terkait atau pelaksana kegiatan.
DPRD tidak mungkin bisa menjangkau semua pelaksanaan pembangunan, yang ada di desa dan kecamatan. Tanpa peranserta masyarakat, tujuan pembangunan tidak akan tercapai dengan baik pula. Sebab, masyarakat lebih dekat dengan pembangunan tersebut.
“Agar kita peduli dengan pembangunan, tumbuhkan rasa memiliki desa kita. Rasa memiliki kecamatan dan rasa memiliki kabupaten ini. Dengan rasa memiliki, kita akan peduli persoalan pembangunan. Termasuk dalam hal pengawasan,” ungkap Alias.
Banyak masyarakat mengeluhkan hasil pembangunan selama ini. belum lama di bangun, jalan sudah rusak. Selain faktor kualitas bangunan , yang tidak memenuhi standar yang ditentukan. Kerusakan bisa disebabkan karena kapsitas jalan, dipaksakan untuk kendaraan yang bukan ukarannya.
Misalnya rabat beton jalan desa. Seharusnya rabat beton jalan desa, hanya bisa dilalui kendaraan maksimal roda 2. Tapi dipaksakan kendaraan roda 6 yang masuk. Sehingga jalan tersebut cepat hancur. Inilah pentingnya kepedulian dan pengawasan masyarakat.
Silakan masyarakat mengkritisi pembangunan yang ada. Dengan catatan, kritik yang memberikan solusi, bukan untuk menjatuhkan atau membuat masalah. Jika kritik kita motifnya dendam/menjatuhkan, niscaya pembangunan kita bisa gagal dan hancur.
Kritik yang baik tidak hanya menawarkan solsui, tetapi harus prosedural. Ketika menemukan kejanggalan tentang pembangunan di lapangan, laporkan. Laporkan ke pihak-pihak yang berkompeten/berwenang. Sehingga ada tahapan dan proses yang harus kita lalui. Termasuk menyampaikan ke DPRD.
Jangan juga karena persaingan bisnis, kita saling sikut-sikutan. Karena kalah lelang misalnya, memprovokasi masyarakat mengagalkan pekerjaan. Jika ini terjadi, kita semua yang rugi.
“Ayo kita sama-sama mengawasi pembangunan! Dana yang digunankan untuk pembangunan, hakikatnya dana masyarakat. Jika masyarakat tidak turutserta dalam hal pengawasan, masyarakat tersebut juga yang rugi’” ajak Alias.
Pemerintah Harus Menyelesaikan Persoalan Masyarakat
Bukan persoalan infrakstruktur atau kebutuhan dasar masyarakat saja yang harus kita pikirkan. Memikirkan bagaimana caranya mengenyangkan perut masyarakat yang sedang susah. Menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat. Persoalan menyangkut tenaga kerja di perusahaan, yang selama ini selalu bermasalah.
Banyak permasalahan yang dihadapan pekerja kita di perusahaan. Mulai dari waktu kerja yang kadang hanya 4 hari dalam seminggu. Hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan. Hingga status pekerja yang tidak berubah dari harian menjadi tetap (bulanan). Dalam hal ini, pemerintah harus mengambil bagian. Ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Mau masuk/investasi ke tempat kita, perusahaan menyampaikan janji muluk-muluk. Namun, setelah mereka masuk dan mendapatkan hasilnya, mereka berkelit dengan sebuah aturan. Sehingga merugikan masyarakat dan pekerja.
Janji perusahaan akan mempekerjakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama. Tapi mengapa banyak tenaga kerja akad? Mengapa banyak saudara-saudara kita bekerja di daerah lain? Bekerja di Ketapang dan daerah lainnya.
Soal waktu kerja, perusahaan terkesan bermain-main. Kalau dalam seminggu tenaga harian hanya 4 atau 5 hari saja bekerja, bagaimana mau meningkatkan tarap hidup mereka? Sementara, jika tidak bekerja, masyarkat butuh makan. Kondisi inilah kadang dimainkan perusahaan.
Belum lagi masalah status pekerja. Bertahun-tahun tenaga kerja tidak berubah statusnya dari harian. Padahal, menurut UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, selama 3 bulan berturut-turut, atau 21 hari kerja, perusahaan wajib mengangakat menjadi karyawan tetap.
Tetapi perusahaan segaja mendiamkan ini, dengan dalil-dalil yang dibenar-benarkan. Karena masyarakat tidak mengerti, akhirnya mereka diam. Disinilah peran pemerintah. Jangan biarkan nasib masyarakat kita dipermainkan pihak perusahaan yang nakal.
Persoalan hak-hak pekerja atau masyarakat tak kalah pelik pula. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan yang tidak jelas. Penghasilan pekerja di potong tiap bulan, tapi BPJS Kesehatannya tidak ada.
PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, dengan cara-cara yang tidak prosedural. Ada semacam rekasaya perusahaan kepada pekerja, seperti kasus di Simpan/g Hilir. Tambah lagi pesagon ketika di PHK, pun tidak jelas hitungannya. Lengkap sudah nasib pekerja KKU.
Belum lagi persoalan plasma masyarakat. Banyak plasma masyarkat yang tidak jelas, kapan penyerahannya. Seperti desa Lubuk Batu contohnya. Dan masih banyak lagi persoalan lainnya.
Pemerintah terkesan tidak serius mengurus rakyatnya. Sehingga persoalan menumpuk, seperti gunung es, yang suatu saat akan pecah. Jika tidak segera diselesaikan, bisa seperti bom waktu juga bagi daerah.
“Seharusnya, ketika ada investor yang mau menanamkan sahamnya di KKU, buat MoU (Memorandum of Understanding) yang jelas. Apa keuntung yang di dapat daerah atau masyarakat? Jika tidak jelas MoU-nya, tolak!” tegas Alias.
Demikian juga persoalan tambang di Gunung Tujuh (G7) Teluk Batang, tidak bisa dianggap enteng oleh pemerintah daerah. Alias sangat tidak setuju dengan rencana penambangan di daerah pemukiman, dan cadangan sumber air bersih warga setempat. Dampak sosial dan lingkungannya tinggi, jika diteruskan.
Yang menjadi pertanyaan Alias, yang direkomendasikan pemerintah sekitar 53 hektar saja. Sementara, layaknya perusahaan mengeksplorasi tambang, minimal lebih dari 1.000 hektar. Pertanyaan Alias, ada apa disitu?
Seharusnya kita menurunkan tim untuk menguji, apa yang tergandung di Gunung Tujuh. Jangan-jangan bukan hanya batu granit. Bisa saja ada kandungan emasnya, atau logam lainnya. Sehingga perusahaan begitu ngotot mau menambangnya, kendati hanya mendapat rekomendasi 53 hektar saja.
Jangan sampai kita hanya menerima bon kosong dari perusahaan. Atau bon yang berisi batu granit saja. Padahal kandungannya lebih dari itu. Setelah mereka selesai menambang, mereka meninggalkan kerusakan lingkungan dan limbah-limbah industri.
“Tak cuma itu. Andai mereka jadi menambang, mereka hanya memperkerjakan tenaga kerja 50 orang saja. Ini akan menjadi masalah juga, selain masalah sosial dan dampak lingkungnya. Angka pengangguran di KKU berapa banyak? Jadi jangan berpihak ke kapitalislah!” papar Alias.
Alias mengajak seluru elemen masyarakat Teluk Batang, jangan terlalu terpancing pada suasana. Ciptakan KKU yang kondusif. Selesaikan persoalan dengan kepala dingin dan prosedural. Dia bersama masyarakat dan kebenaran. (Ham)