Penyerahan Hardcopy data dukungan Masdar – Zulkaslim
Sukadana– Setelah KPUD Kayong Utara mengumuman pembukaan pendaftaran calon perseorangan, tanggla 25-29 Nopember 2017, pasangan Masdar – Zulkaslim P. Tamura, menyampaikan syarat dukungannya.
Syarat tersebut berupa e-KTP maupun Suket. Sebanyak 15.000 lebih, dukungan diserahkan pasangan Masdar – Zulkaslim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kayong Utara, Selasa 28/11. Ini merupakan persayaratan Masdar dan Zulkaslim P. Tamura, untuk maju mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 2018 – 2023 medatang.
Menurut Masdar, dalam proses pengumpulan syarat dukungan, pihaknya memiliki motto yakni bekerja tidak mengenal lelah dalam mencapai cita-cita. Semua ini berkat partisipasi yang tinggi dari masyarakat. Kemudian kerjasama relawan yang solid, sehingga dalam waktu yang tidak begitu panjang, persyaratan pencalon bisa terkumpul.
http://https://www.youtube.com/watch?v=E6-hUihEAG8
Hingga batas waktu yang ditentukan KPUD, Masdar meklaim, pihaknya mampu mengumpulkan syarat melebihi syarat dukungan minimal KPU. Syarat minimal KPUD sekitar 7.500 e-KTP/Suket. Namun, mereka mampu mengumpulkan sekitar 200 persen dari syarat KPU, dalam rentang waktu lebih kurang 2 bulan saja.
“Lima belas ribu lebih dukungan, telah kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kayong Utara. Artinya, angka ini 200 persen melebihi angka yang disyarakat KPUD. Kita tinggal menunggu verifikasi vaktual KPUD saja,” jelas Masdar.
Menepis isu tetang pasangannya sama-sama asal Simpang Hilir, menurut Masdar, itu hanya kebetulan saja. Dalam berkarya dia dan pasangannya tidak memandang daerah/kecamatan. Namun, Kayong Utara secara umum.
“Kebutulan saya dan pak Zulkaslim sama-sama bersal dari Simpang Hilir. Dalam berkarya, konteksnya Kayong Utara. Tidak ada istilah daerah-daerahan. Karena prinsip kita sebagai pelayan publik, bukan untuk kelompok masyarakat tertentu,” terang Masdar. (MJ/28/11/2017
http://https://www.youtube.com/watch?v=AZd0fKTITwY