Polda Kalbar , Adakan Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2017

Poto bareng usai kegiatan sosialisasi Perpu no 2 tahun 2017

Kayong utara Sukadana  – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. 5 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh Perppu ini yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62.

Hal tersebut menjadi sangat penting untuk di pahami dan di sampaikan kepada masyarakat secara luas.melalui kepala Bidang Hukum,Polda Kalbar bekerja sama dengan polres kayong utara mengadakan sosialisasi perpu no 2 tahun 2017 tentang Ormas.pada kamis,19/10 lalu,di balai  Prraja Sukadana yang di ikuti oleh berbagai ormas,Tokoh Pemuda dan juga Tokoh masyarakat KAyong Utara.

Komisaris Besar Polisi A Widihandoko SH mengatakan,hingga saat ini masih ada beberapa kelompok masyarakat yang mengganggap bahwa Perpu no 2 tahun 2017 tentang Ormas ini,berisi tentang pembubaran ormas.

“ perpu no 2 tahun 2017 itu ,berisi pasal- pasal larangan yang sifatnya notmatif saja,jadi tidak benar,jika di anggap sebagai pembubaran ormas,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa semua ormas baik yang agama,ketenagakerjaan maupun kepemudaan harus berasaskan pancasila dan UUD 1945.

pancasila sebagai asas tunggal,ikrar suci pendahulu bangsa ,yang mengakomodir agama ,suku ,ras dan budaya yang ada di tanah air Indonesia,apabila ada ormas tidak menggunakan pancasila pasti tidak akan mendpatkan ijin dari kemenkumham,”jelas A.Widiahandoko selaku Kabid Hukum POlda Kalbar saat di wawancarai pada ,kamis 19/10 lalu.

Perppu No 2/2017, disampaikan Widihandoko,terbit bahkan di persolkan sebagian kalangan mengingat di anggap sebagai perpu yang berisi tentang pembubaran ormas.

” ormas yang tidak menggunakan asas pancasila di negri ini pasti akan di bubarkan oleh pemerintah,mengingat pancasila sebagai dasar Negara yang telah di sepakati oleh pendiri bangsa ,” jelasnya

Ia juga mengingatkan bahwa pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia,berdasarkan kesepakatan para ulama’yang berjuang dengan para santrinya untuk memerdekakan bangsa.

 “ Pancasila ini hadiah dari umat Islam kepada bangsa Indonesia.Jadi jangan anggap Pancasila itu tidak sesuai dengan Islam, justru Pancasila lahir dari pemikiran para ulama,contoh KH Hasyim As’ari selaku pendiri Nahdlatul Ulama, yang menggelorakan resolusi jihat,”paparnya.

Menurutnya,dengan pancaila sebagai dasar Negara bertujuan untuk mengakomodir keanegaraman yang di miliki bangsa Indonesia baik etnik,suku,ras dan agama untuk bersatu padu menjaga persatuan dan kesatuan.

“ Pancasila dijadikan sebagai dasar negara,ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia sebagi Negara besar Negeri yang aman, subur dan makmur. Walaupun berbeda beda kita bisa hidup rukun berdampingan ( Bhineka Tunggakl Ika) berbeda beda tetap satu juga,” ujar

Justru dengan hadirnya Perppu No 2/2017 A.Widihandiko menegaskan sebagai wujud rasa nasionalisme setiap anak bangsa terhadap bangsa Indonesia untuk tetap menjaga pancasila sebagai dasar Negara dan menjaga keutuhan NKRI.

” jika masih ada kelompok ataupun sebagian kalangan yang menolak terbitnya perpu no 2/tahun2017 tentang ormas,pihak-pihak tersebut .mungkin lahir dari keluarga yang tidak ikut berjuang memerdekakan bangsa ini,tutupnya.

MJ/24/10/2017

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama