PEMPROV KALBAR Gelar Kegiatan RAKER Tentang PEMDES Se Kayong Utara

 

Foto Bupati Kayong Utara Sedang Menyampaikan Kata Sambutan Dalam Rapat Koordinasi bersama Peemrintah Provinsi Kalimantan Barat ( Ist).—–

 

Kayong utara _ Pemerintah Provinsi kalimantan Barat Di walikli Asisten 1 Drs.Alexander Rambonang pada Senin,16 oktober 2017 bertempat di Balai Praja Sukadana mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.acara tersebut di ikuti dari berbagai instansi terkait ,camat dan juga kepala beserta staf desa sekabupaten kayong utara.

Dalam sambutanya Bupati Kayong Utara,H.Hildi Hamid mengatakan Rapat kerja pemerintahan desa ini merupakan suatu upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Upaya ini dilaksanakan,untuk mewujudkan sinkronisasi, persamaan persepsi dan sosialisasi arah kebijakan pemerintah daerah serta sebagai proses menjembatani antara kepentingan pemerintah daerah dengan kepentingan pemerintah desa.

Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional, sehingga penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa,harus didukung pelaksanaannya agar tujuan dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu terciptanya desa yang maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai. Hal ini dapat terwujud apabila adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

pemerintah kabupaten kayong utara sejak tahun 2015, telah melaksanakan amanah dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa secara penuh. Dalam hal keuangan desa pada tahun 2017 ini pemerintah desa se-kabupaten kayong utara menerima dana desa sebesar rp. 38.665.294.000 (tiga puluh delapan milyar enam ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan untuk alokasi dana desa pemerintah kabupaten kayong utara telah menganggarkan sebesar rp. 49.308.054.000 (empat puluh sembilan milyar tiga ratus delapan juta lima puluh empat ribu rupiah).

untuk mendukung kepala desa dan perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa tersebut pemerintah kabupaten kayong utara melalui bidang pemerintahan desa pada dinas sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa pada tahun 2017 ini melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Melaksanakan evaluasi rancangan peraturan desa tentang apbdes serta menerbitkan surat keputusan bupati tentang hasil evaluasi apbdes tahun 2017 sebagaimana diamanatkan pada pasal 21 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

2. Melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemerintahan desa tahun 2017.
3. Melaksanakan rapat kerja pemerintahan desa tahun 2017.
4. Melaksanakan kegiatan pelatihan aparatur bidang manajemen pemerintahan desa.
5. Melaksanakan evaluasi rancangan peraturan desa tentang apbdes perubahan tahun 2017.
6. Melaksanakan pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes).

Melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa. pada kesempatan ini saya berpesan kepada kepala desa se-kabupaten kayong uatara agar dapatmenyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kepala desa dan perengkat desa yang melakukan korupsi dan atau menggunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi, karna apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum berlaku. Apabila perlu proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada perangkat desa yang berniat melakukan praktek korupsi.

Selanjutanya kepada seluruh pimpinan opd se-kabupaten kayong utara kami ingatkan kembali komitmen penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Saya juga mengingatkan agar jangan sampai ada oknum pada staf atau pejabat opd yang membantu pemerintahan desa dengan menerima imbalan yang tidak sah dari kepala desa atau bendahara desa.

setelah melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa sejak tahun 2015 yang lalu tentunya sudah banyak hal positif yang telah dicapai antara lain:

1. Meningkatnya pendapatan aparatur pemerintahan desa;
2. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang jalannya pemerintahan desa seperti kantor desa, gedung pertemuan, gedung pkk serta perlengkapan lainnya seperti meja kerja, komputer, infokus dan lain-lain;
3. kepala desa dapat menghidupkan lembaga kemasayarakatan yang ada di desa seperti pkk, lsm, organisasi kepemudaan dan sebagainya;
4. Bertambahnya infrastruktur dasar pedesaan seperti jalan, jembatan, gedung posyandu, tempat ibadah, sarana olahraga dan sebagainya;
5. Pada tahun 2017 ini kepala desa juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kegiatan pemberian bantuan modal kepada masyarakat kurang mampu yang akan memulai suatu usaha.

Dalam kesempatan tersebut H.Hildi Hamid berpesan kepada kepala desa se-kabupaten kayong uatara agar dapatmenyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kepala desa dan perengkat desa yang melakukan korupsi dan atau menggunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi, karna apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum berlaku. Apabila perlu proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada perangkat desa yang berniat melakukan praktek korupsi.

Selanjutanya kepada seluruh pimpinan opd se-kabupaten kayong utara H.Hildi Hamid mengingatkan kembali komitmen penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada oknum pada staf atau pejabat opd yang membantu pemerintahan desa dengan menerima imbalan yang tidak sah dari kepala desa atau bendahara desa.

setelah melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa sejak tahun 2015 yang lalu tentunya sudah banyak hal positif yang telah dicapai antara lain:
1. Meningkatnya pendapatan aparatur pemerintahan desa;
2. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang jalannya pemerintahan desa seperti kantor desa, gedung pertemuan, gedung pkk serta perlengkapan lainnya seperti meja kerja, komputer, infokus dan lain-lain;
3. kepala desa dapat menghidupkan lembaga kemasayarakatan yang ada di desa seperti pkk, lsm, organisasi kepemudaan dan sebagainya;
4. Bertambahnya infrastruktur dasar pedesaan seperti jalan, jembatan, gedung posyandu, tempat ibadah, sarana olahraga dan sebagainya;
5. Pada tahun 2017 ini kepala desa juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kegiatan pemberian bantuan modal kepada masyarakat kurang mampu yang akan memulai suatu usaha.

Selain beberapa hal positif yang telah diraih diatas pemerintah kabupaten kayong utara juga akan mendorong terciptanya badan usaha milik desa yang dapat memberikan pendapatan asli desa sehingga desa tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja. Apabila hal ini dapat diwujudkan maka salah satu tujuan diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu mewujudkan desa yang mandiri, dapat segera terwujud.

Mengingat pentingnya materi dan informasi yang akan disampaikan, H.Hildi Hamid mengharapkan kepada camat, kepala desa dan seluruh peserta rapat kerja pemerintahan desa untuk dapat terus mengikuti rangkaian kegiatan sampai dengan selesai.

Bupati Kayong Utara juga meminta Kepada narasumber untuk dapat menyampaikan materi pada kegiatan rapat kerja pemerintahan desa se-kabupaten kayong utara dengan baik.

( Rilis Humas Setda KKU/MJ/18/10/2017)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama