Penerimaan Berkas Partai Politik oleh Anggota KPU KKU
Kayong utara /sukadana _ Sejak tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah menrima menerima pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2019.
Menurut Burhanudin, Anggota KPU KKU, jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019 telah kami buka sejak tanggal 3 oktober dan berakhir pada 16 oktober 2017.
” Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, bahwa sekarang telah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Mengenai pendaftaran dam verifikasi inipun sudah kami sosialisasikan prosedur dan tata cara teknisnya kepada pihak parpol yang ada di KKU, baik parpol lama maupun baru.”jelas Burhanudin,pada senin 16 /10 di gedung komisi pemilihan umum kabupaten kayong utara.
Ditambahkannya, bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober itu berakhir sampai pada jam 24.00 WIB di tanggal 16 Oktober 2017 nantinya.
“ pendaftaran dapat di laksanakan sejak tanggal 3 dari jam 08.00 pagi hingga kjam 16.00 wiba,namun khusus tanggal 16 oktober kami akan buka hingga jam 00.00 wiba,” imbuhnya.
Kegiatan pendaftaran dan verifikasi tersebut berupa penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran oleh parpol kepada KPU, seperti penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten.
“ syarat untuk menjadi partai peserta pemilu tahun 2019 ,harus memiliki 100 persen kepengurusan tingkat provinsi,kemudian 75 persen kepengurusan kabupaten/kota dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan,” jelasnya.
Terkait dualisme kepengurusan partai persatuan pembangunan,Burhanudin juga menjelaskan bahwanya pendaftaran partai peserta pemilu tahun 2019 di laksanakan secara terpusat di KPU RI.
“ bagi parpol peserta pemilu tahun 2014 tidak di kenakan verivikasi factual,hal ini berlaku bagi partai baru saja,kemudian bagi partai peserta pemilu tahun 2014 hanya di kenakan penertiban administrasi saja,arrtinya kami akanmelakun apa yang menjadi ketentuan pusat mengungat dualisme kepengurusan PPP bukan menjadi domain kami ,”tutupnya.
Ali_ M/ Mj/17/10/2017