Masalah Areal TNGP ibarat Bom waktu, masyarakat awam merasa menjadi korban karena lahannya di caplok, sedangkan pihak TNGP dan pihak terkait merasa memiliki tangung jawab atas kepemilikan areal tersebut. masing masing memiliki mengklaim, dan masing masing memiliki dasar yang kuat. semangat TNGP untuk mempertahankan dan memperluas areal Hutan Lindungnya patut kita acungi jutaan jempol, tapi yg jd pertanyaan kita bersama Kenapa kok expansinya menabrak areal tanah Masyarakat, bahkan sampai di belakang rumah warga ada yang di patok, ?…. kenapa kok tidak memperluas areal ke arah hutan yang banyak di babat oleh perusahaan Profit di bidang perkebunan dan Tambang yang ada khususnya di kku ini ?. cntoh ini lihat foro ini ?…
Mau dibawa kemanakah TANAH ini…..?????????
Apa artinya TNGP….????
Apa TNGP itu hanya diterapkan untuk Rakyat KKU yang disawah, dikebun karet, hingga dibelakang & disamping rumahnya dipasang PATOK TNGP….????
Kenapa Investor asing bisa memperoleh hasil di KKU ini, sedangkah Penduduk Asli Pribumi Tanah Kayong ini tidak bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Rakyat KKU dengan alasan melaggar aturan kawasan TNGP…..????
Apa hasil TNGP hanya bisa berguna dan diangkut oleh investor asing….????
Sedang Rakyat KKU dipersulit dengan aturan ini & itu hanya sekedar untuk membuka Lahan Persawahan Untuk kebutuhan Rakyat KKU…..????
Sampai-sampai Luas Ruang Wilayah KKU saja dipersempit.
Masyarakat KKU tidak melarang Prusahaan yang bisa membuka Lapangan Pekerjaan, Tp yang diminta masyarakat adalah keadilan, agar ruang wilayah KKU tidak dipersempit, & lahan yang telah diwariskan oleh nek buyut mereka tidak dirampas oleh Pihak pihak tertentu yg berdalih untuk memperluas areal Hutan lindung dsbg… sementara Kekayaan Alam yg berada di areal TNGP malah di keruk habis habisan dengan berbalut kepentingan bisnis yang kongkalikong dengan pemangku kepentingan.
Kembali kemasalah expansi, ada teman saya bertanya begini dg bahasa melayunya ” Yang sebenarnye yang mne bah yang dikatekan Kawasan Taman Nasional Gunong Palong ni ?. Ape harus Patokpun ditancapkan sampai kekebun karet warga & bahkan sampai kedapor segale??”. he hehehe jd ini sulit di jawab karena jika di kait kaitan juga berkaitan dengan produk Hukum ygmengatur mengenai tata ruang yaitu PERDA tata ruang itu sendiri, sampai saat ini Perad Tata ruang untuk di kku mash blm jelas, ya kita maklum karena Perda tsb tdk mudah, masalahnya smua komponen regulasi ada dalam arus tersebut.
SILAKAN TANGGAPAN KAWAN KAWAN. .