Kejari Bidik 4 Tersangka di Diknas Kayong Utara

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM,KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, membidik empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD di Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Dalam kasus pembangunan gedung sekolah di daerah tersebut kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

“Dari laporan yang kami terima pembangunan gedung sekolah tersebut tidak sesuai dengan besteknya, kita sudah melakukan penyelidikan, dan kemungkinan akan ada empat orang yang akan kita jadikan tersangka dalam kasus ini,” kata kasi pidsus Dezi Sp Senin (12/12/2011).

Empat orang yang diduga terlibat dalam proyek tersebut diantaranya, AS, Ewa, Tas dan HY. Mereka merupakan orang-orang yang berada di dinas pendidikan Kayong Utara. Namun demikian dirinya belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci berkenaan dengan empat orang tersebut.

“Masih dalam penyelidikan, kita tidak bisa mengekspos lebih jauh, demikian juga dengan mereka yang diduga terlibat. Nanti kalau dibeberkan semua mereka bisa melarikan diri,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, pada tahun 2011 ini, kejaksaan Ketapang juga tengah menangani dua kasus lain pada badan usaha milik negara (BUMN) di Ketapang, antara lain kasus korupsi pada PT PLN dengan tersangka Uray Asman, dan  satu kasus lainnya yakni pada PT POS dengan tersangka Sadikin.

“Untuk kasus di PT PLN ini sudah inkraht, sementara untuk kasus korupsi pada PT POS sudah memasuki tahap satu,” tegasnya.

Seperti diketahui, untuk kasus korupsi pada PT Pos tersebut dilakukan bekas pimpinan PT Pos cabang Manismata, dengan kerugian negara sebesar Rp336.824.914. Ketika menjadi pimpinan cabang hingga Oktober 2009, tersangka mengambil uang di brankas. Sedikit demi sedikit demi kepentingan pribadinya.

Sementara untuk kasus korupsi PT PLN yakni penyelewengan BBM di Lisdes Kecamatan Kendawangan. Kejaksaan Negeri Ketapang, telah menetapkan tersangka Urai Asman, sebagai penanggung jawab Listrik Desa Air Hitam.

Dalam kasus dugaan hilangnya distribusi Bahan Bakar Minyak jenis solar untuk keperluan Listrik Desa pada tahun anggaran 2007, dengan kerugian saat itu sekitar Rp400 juta.

Pada tahun anggaran 2007, PLN Cabang Ketapang mendistribusikan BBM solar ke Listrik Desa Air Hitam. Namun pada November 2007, dilakukan pemeriksaan oleh tim ‘Mawar’ dan ditemukan selisih sekitar 60 ton.

Dezi menambahkan, jika dibandingkan pada tahun 2010, kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Ketapang pada tahun 2011 ini mengalami peningkatan. Di Tahun 2010 terdapat 5 kasus korupsi yang kesemuanya sudah diputus.

Untuk tahun 2010 beberapa kasus korupsi yang ditangani diantaranya, kasus korupsi di diknas Ketapang, dengan tersangka Lexy Pangalila, kasus korupsi di dinas kelautan dan perikanan yang melibatkan empat orang tersangka, diantaranya Sutarno, Harusungan, dan Teddy Affandi.

“Ketiganya saat ini sedang banding, dan satu kasus lagi adalah PNPM, atas nama Herri Suhardiansyah,” ujarnya.

 

Sumber dari  :

http://www.tribunnews.com/2011/12/12/kejari-bidik-4-tersangka-di-diknas-kayong-utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama