Romi Purna Tugas: Pensiun dari PNS Setelah 30 Tahun Berkarir



Romi Wijaya secara resmi purna tugas dari jabatan Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini, setelah mengabdi lebih dari 30 tahun di pemerintahan. Sebelumnya, Romi Wijaya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara, posisi yang diembannya sejak dilantik oleh Bupati Citra Duani pada 8 Agustus 2023.

Sebagai bagian dari perubahan kepemimpinan di kabupaten Kayong utara, pada 19 September 2023, Citra Duani dan Efendi Ahmad mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati Kayong Utara dan Wakil Bupati. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, Romi Wijaya sebagai Sekretaris Daerah kabupaten Kayong Utara dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara oleh Gubenur Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3719 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 7 September 2023.

Romi Wijaya kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Pj Bupati pada 12 Juni 2024. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku Penjabat Kepala Daerah di wajibkan mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Romi Wijaya akan mengikuti Pilkada Kabupaten Kayong Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Dengan pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati, Romi Wijaya tetap akan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah hingga masa pensiunnya. Sebagai ASN dengan masa kerja lebih dari 30 tahun dan usia 50 tahun, Romi Wijaya mengajukan pensiun dini untuk fokus dalam kontestasi Pilkada mendatang.

Keputusan ini menandai babak baru dalam perjalanan karir Romi Wijaya, yang kini beralih dari birokrasi ke arena politik, bertekad untuk memberikan kontribusi baru bagi pembangunan Kabupaten Kayong Utara. MH 

Komentar