Penetapan Batas Kayong Utara- Ketapang Mencapai Kesepakatan

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Rapat Percepatan Penyelesaiaan Batas daerah Antara Kabupaten Kayong Utara dan Kabuapaten ketapang (Foto Prokopimda Kayong utara)

Warta Kayong Wordpres,Kalbar-Bupati Kayong Utara Citra Duani menghadiri Rapat percepatan penyelesaian batas daerah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, yang difasilitasi oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) pusat bersama Pemprov Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, Citra berharap batas daerah ini segera mencapai kesepakatan.

“Kami menghormati Kabupaten Ketapang layaknya orang tua dari Kabupaten Kayong Utara. Dan selayaknya orang tua, agar dapat memberikan dukungan kepada anaknya yang masih berusia 14 tahun ini, yang luas daerahnya hanya 450.000hektar, belum lagi dibagi dengan perairan dan taman Nasional,” terang Citra.

Acara yang terselenggara di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar pada Rabu (16-06-2021) yang membahas Sekmen batas daerah yang belum terselesaikan di masing masing Kabupaten/kota, termasuk batas daerah antara Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. Bupati Citra meyakini kabupaten Ketapang akan menyepakati Sekmen batas dan draf Permendagri.

“Saya rasa masalah ini dapat terselesaikan terlebih kita memiliki hubungan baik,  komunikasi Baik, bertetangga, bersaudara dan sama sama dibawah naungan Mendagri dan tunduk terhadap aturannya. Kami dari Kabupaten Kayong Utara menyetujui draf hasil Permendagri,”ungkapnya.

Selanjutnya, asisten pemerintahan setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda mewakili Bupati Ketapang menyampaikan evaluasi penarikan batas terhadap Sekmen batas daerah dan draf permendagri  dengan pertimbangan  kesejahteraan Masyarakat sekitar dan mengantisipasi konflik yang terjadi dimasa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang Memiliki prinsip prinsip dalam hal memutuskan batas daerah, aspek batas tradisional yang telah disepakati masyarakat adat sekitar dan aspek historical menjadi acuan kami memutuskan batas daerah ini,” ujar Donatus.

Dikatakannya juga jika draf batas Daerah Permendagri dapat berpotensi menghilangkan hak kepemilikan kebun plasma yang dimiliki warga Ketapang karena masuk dalam atministrasi Kayong Utara dan menurut Donatus dapat menimbulkan konflik ke depan.

“Kebun plasma ini merupakan jangka panjang, aset turun temurun dan dapat diwariskan. kami sangat berhati hati Jangan sampai penentuan batas ini menjadi pemicu kekisruhan dimasyarakat,” lanjutnya.

Tim PBD Provinsi Amperanto menyampaikan bahwa hasil survey lapangan tidak menemukan permasalahan di masyarakat tentang batas Daerah. Ia pun menegaskan bahwa batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, aset, kepemilikan, dan hak adat masyarakat yang telah tertuang di dalam surat keputusan bersama.

“Yang penting hak pelasmanya. Masyarakat Tak perduli masuk di wilayah manapun, ” jelas Amperanto.

Ketua Tim PBD pusat Makmur Marbun menegaskan, agar permasalahan batas daerah dua kabupaten ini segera disepakati dan ditemukan jalan tengahnya. Mengingat waktu yang ditetapkan berdasarkan PP 43 selesai dibulan Juli.

“Saya tidak mau lagi memandang kebelakang. Karna sekarang bukan lagi tahapnya pembahasan tetapi memasuki tahap keputusan, dan tidak dapat ditunda lagi,”tegas Makmur.

Pada rapat pembahasan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang berhasil dengan diakhiri penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.

“Untuk sekarang kita buatkan saja berita acara penambahan poin evaluasi penarikan batas Daerah dari Kabupaten Ketapang. Dan kami dari PBD pusat belum dapat menerima permohonan tersebut,”pungkas Makmur.

Penulis: Ilham

Editor : Verry

Komentar