Oknum Mantan Kades Terindikasi Jadi Tersangka

Warta Kayong wordpres,Kalbar,Sanggau- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Kacabjari) Entikong Kabupaten Sanggau, Rudi Astanto,SH Sebut Mantan Kepala Desa(Kades) Pengadang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau terindikasi dalam tindak Pidana Korupsi.

Hal itu diungkapkan Kacabjari Entikong kepala sejumlah media, saat bersama tim inspektorat meninjau di lapangan untuk memeriksa fisik bangunan pada Kamis(17-06-2021).

Rudi Astanto menuturkan bahwa pihaknya telah mensegel dua bangunan yakni bangunan PAUD dan BUMDES, yang saat ini kedua bangunan tersebut magkrak.

” Seperti diketahui, untuk bangunan BUMDES dan PAUD kita pasang plang, bahwasanya sedang kita awasi dalam masa penyidikan tindak pidana korupsi,” ungkap Rudi.

Di jelaskannya kedua bangunan tersebut menggunakan APBDes tahun 2019, dan dalam hitungan sementara menelan biaya sekitar 400 juta rupiah.

” Proyek ini menggunakan APBDes tahun 2019 di desa Pengadang. Saat ini sedang kita lakukan audit berapa nilai kerugian negara, dari hitungan penyidikan sementara sekitar empat ratusan juta(400 juta),” jelas Rudi.

Menyinggung adanya dugaan penypangan Rudi mengatakan menunggu hasil penghitungan dari tim ahli.

” Seperti diketahui dari bangunan fisik PAUD progresnya hanya sekitar 70 persen, sedang BUMDES hanya Pondasi saja. Tinggal di hitung kembali kerugian realnya berapa,” ujar Rudi.

Menurut Rudi atas kerugian itu adalah merupakan tanggungjawab mantan Kades.

” Ini asbab perbuatan dari oknum mantan Kades sebelumnya,” pungkas Rudi.

Penulis : Ilham

Editor : Verry

Komentar