SIDOARJO – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kerja di PT CKB hendak ditindaklanjuti kebenarannya dengan upaya konfirmasi ke bagian HRD di kantor PT CKB, yang berada di kawasan By Pass, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu siang, 12 Desember 2020. Namun, selama hampir 1 jam ditunggu sejak pukul 10.00 WIB, pihak HRD maupun manajemen PT CKB enggan menemui.
Dihubungi di nomor ponselnya, pihak HRD, wanita berinisial NG maupun H juga enggan merespon. Saat ditanya ke Security PT CKB, dia mengatakan bahwa pihak HRD tidak bisa ditemui dengan dalih hari Sabtu.
Saat ditunggu diluar PT CKB, tak lama kemudian, dua mobil dari anggota Reskrim Polsek Balongbendo datang. Dua mobil anggota Polsek Balongbendo tersebut di parkir di luar pabrik, kemudian salah satu anggota Reskrim Polsek Balongbendo masuk ke dalam pabrik. Sesaat kemudian, mereka keluar dan menanyakan kepada aktivis yang tergabung dalam Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) saat menunggu konfirmasi di depan pabrik PT CKB .
“Senin saja kesini lagi,” ungkap Seno, anggota Reskrim Polsek Balongbendo kepada Aktivis LSM FPSR.
Aris Gunawan selaku Ketua FPSR mengatakan, dirinya hendak mengetahui kebenaran dugaan pungli dan dugaan pemaksaan kepada tenaga kerja supaya membeli makanan dan minuman yang disediakan oleh HRD PT CKB. Selain itu, hak-hak tenaga kerja yang melebihi overtime dalam pekerjaan juga perlu diperjuangkan. Konfirmasi dilakukan melalui surat audiensi yang dikirim pada 9 Desember 2020 kemarin.
“Para tenaga kerja enggan bersuara karena mereka takut dipecat. Sementara, sebagian lagi berani mengungkap karena mereka merasa terzalimi oleh oknum HRD di PT CKB. Kami sebagai LSM yang akan mendampingi tenaga kerja yang dizalimi tersebut,” kata Aris.
Terkait kedatangan anggota Reskrim Polsek Balongbendo, Aris mengatakan, sebagai pengayom masyarakat, adalah tugas Kepolisian untuk menjaga Kamtibmas. Aris juga berharap, Polsek Balongbendo bisa membongkar praktik dugaan pungli di PT CKB.
Meski demikian, kata Aris, pihaknya akan segera melaporkan secara resmi terkait dengan temuannya ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Dinas Tenaga Kerja.
“Supaya ini tidak terjadi lagi praktik dugaan pungli di pabrik, Disnaker harus turun tangan. Dan tenaga kerja bisa melaksanakan pekerjaannya dengan nyaman,” ujar Aris. (bas)
Sumber Liramedia
Komentar
Posting Komentar