LSM FPSR Resmi Laporkan Dugaan Pungli di PT CKB Ke Disnaker Sidoarjo

PT CKP Tampak Dari Depan ( Poto Ist)

Wartakayong.net// SIDOARJO – Dugaan pungutan sejumlah uang kepada tenaga kerja yang mau masuk ke PT CKB oleh oknum karyawan PT CKB secara resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Laporan ini disampaikan oleh LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) dengan nomor laporan 067/FPSR-Gsk/Dumas/XII/2020.

“Sudah saya sampaikan kemarin ke Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo. Kami tunggu tindaklanjut dari mereka, sehingga tidak ada lagi korban,” kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR kepada Liramedia.co.id, Selasa 15 Desember 2020.

Aris Gunawan menerangkan, dalam laporan itu disertai beberapa bukti adanya dugaan pungutan oleh oknum karyawan terhadap sejumlah tenaga kerja di PT CKB. Diharapkan, setelah ramai di masyarakat, praktik dugaan pungutan ini berhenti dan tenaga kerja yang masuk bisa bekerja tanpa harus menyerahkan sejumlah uang ke oknum karyawan PT CKB, yang beralamat di kawasan Jalan Raya By Pass, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Disinggung bukti apa saja, Aris enggan menjelaskan secara detail. Namun, kata Aris, beberapa bukti itu sudah dilampirkan ke dalam berkas laporan.

“Biar teman-teman dari Disnaker Sidoarjo bekerja lebih dahulu, dan mereka bisa mencari bukti baru. Walaupun saat ini, ada kabar bahwa oknum karyawan PT CKB membantahnya dengan meminta seluruh karyawan di bagian produksi membuat surat pernyataan bermaterai,” kata Aris, menjelaskan.

Selain ke Disnaker Sidoarjo, Aris mengatakan, hari ini akan mendatangi Disnakertrans Jawa Timur bersama dengan beberapa saksi yang pernah bekerja di PT CKB.

“Siang nanti kami ke Disnakertranduk Jatim. Doakan saja, biar semua bisa terang benderang. Kasihan mereka yang jadi korban, niat cari kerja malah diduga dimintai uang,” kata Aris.

Sebelumnya, ada mantan tenaga kerja PT CKB mengungkap dugaan pungutan yang dilakukan oleh okum karyawan PT CKB berinisial Ng. Ng, wanita yang memiliki posisi di bagian produksi ini diduga memungut sejumlah uang dikisaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Selain dugaan pungutan uang tersebut, tenaga kerja di PT CKB juga diminta membeli makanan dan minuman yang disediakan, meski tenaga kerja tersebut membawa bekal dari rumah untuk menghemat.

Dikonfirmasi terkait laporan ini pada Selasa (15/12/2020), Heni, bagian HRD dari PT CKB masih bungkam. Hal yang sama dilakukan Ng, saat dimintai keterangan terkait laporan FPSR. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, Ng juga enggan berkomentar. (bas) Lira Media

Komentar