Wartakayong.net//SIDOARJO – Realisasi corporate social responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Sidoarjo selama ini dinilai belum mengena ke masyarakat secara langsung.
Penilaian ini disampaikan oleh Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Sidoarjo, Mulyono kepada Liramedia.co.id, Rabu (9/12/2020).
Menurut pria yang dipanggil Cak Bravo ini, terdapat banyak yang perlu ditelusuri terkait dengan adanya kejanggalan dalam fasilitasi CSR oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo. Diantaranya belum aktifnya informasi mengenai CSR yang harusnya diumumkan melalui aplikasi berbasis jaringan (web based) dengan alamat csr.sidoarjokab.go.id.
“Saat dicek sampai sore ini, Rabu 9 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, website dengan alamat csr.sidoarjokab.go.id tidak bisa diakses. Padahal disitu ada alokasi APBD untuk pemeliharaan dan aktivasi website tersebut. Nyatanya, saat mau diakses, muncul tulisan database error. Ini ada apa?” ungkap Mulyono heran.
“Kepala BAPPEDA Sidoarjo kurang optimal dalam memfasilitasi forum CSR sesuai tugasnya. Dan juga tidak mampu mengemban tugas dalam melakukan pemutakhiran data dan kegiatan CSR pada csr.sidoarjokab.go.id,” lanjut Mulyono.
Akibat dari kurang optimalnya kinerja BAPPEDA Sidoarjo, Mulyono menduga ada aset tetap yang berasal dari hibah CSR berpotensi tidak tercatat.
“Pengelolaan CSR sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Tapi apa saja yang didapat masyarakat Sidoarjo. Kami harap pengelolaan dana CSR ini bisa diaudit,” jelas Mulyono.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Mulyono, bahwa Perda Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo mengatur tentang pengelolaan CSR, dimana pemerintah memfasilitasi forum pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan perencanaan.
Dalam Perda tersebut, setiap perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan CSR wajib membuat laporan yang memuat bentuk program CSR, waktu, besaran biaya, output, outcome, dan dampak positif/negatif bagi perusahaan maupun masyarakat.
Laporan tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dan laporan itu, kata Mulyono, bisa diumumkan ke publik melalui csr.sidoarjokab.go.id atau sarana media lainnya, termasuk media massa.
Dengan demikian, kegiatan CSR di Sidoarjo bisa lebih terinventarisasi dengan baik.
“Sehingga publik bisa mengakses data kegiatan CSR di Sidoarjo, dimana saja, bentuknya apa, berbentuk infrastuktur atau lainnya. Bagaimanapun, perusahaan beraktivitas di lingkungan warga, dan warga layak mendapat timbal balik dari perusahaan tersebut. Bukan cuma dampak lingkungannya saja yang dialami warga,” tegas Mulyono.
Mulyono berharap, DPRD Sidoarjo bisa mengawasi pengelolaan CSR yang dikelola Bappeda. Hal ini dilakukan supaya CSR tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. (*)
Komentar
Posting Komentar