Hendrayadi Sekretaris FK NGO/Ketua LSM Permata
Wartakayong.com Ketapang – Pasca ditetapkan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas (HMU) sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari atas kasus Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang sebagai Anggota Dewan.
Berbagai elemen masyarakat berharap dan mendesak Pihak Kejari Ketapang mengusut dan mengungkap aliran dana yang disebut tersangka dalam siaran persnya pada Senin (19/8/2019).
Desakan itu salah satunya datang dari Ormas Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) yang berencana menggelar aksi demo yang akan dilakukan pada Selasa 27 Agustus 2019 esok, yang bertempat di depan Kejaksaan Negeri Ketapang, guna mendorong pihak kejaksaan dalam mengungkap dugaan skandal grativifasi
Adanya rencana aksi tersebut, mendapat tanggapan dari sekretaris FK LSM Ketapang yang juga Ketua LSM Permata.
Hendrayadi Sekretaris FK NGO/Ketua LSM Permata Menghimbau kepada masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Ketapang, agar memberikan kepercayaan penuh kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bekerja memproses kasus-kasus yang sedang berjalan.
” Kita tidak perlu Intervensi maupun Intimidasi karena Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Pasal 30 telah mengatur Tugas dan Wewenang Jaksa salah satunya “Penuntutan” yang seadil-adilnya serta sejujur-jujurnya berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Hendrayadi Sekretaris FK LSM Ketapang.
Dikatakannya, bahwa masyarakat harus percaya kepada Pemerintah(Penegak hukum).
” Kalau kita tidak percaya sama Pemerintah, kepada siapa lagi kita percaya…?
Untuk itu saya selaku Sekjen FK-NGO/LSM menghimbau agar kita bersikap Profesional dan Tidak perlu mengikuti Aksi Demo, biarlah Hukum kita tempatkan sebagi “Panglima” untuk mencari Keadilan yang seadil-adilnya,” kata Hendrayadi.
Hendrayadi juga berharap agar masyarakat tetap menjaga kedamaian dan keamanan di Ketapang.
A.M
Komentar
Posting Komentar