foto: Ilustrasi
Wartakayong.com Ketapang – Ditangkapnya seorang oknum Ketua LSM berinisial S oleh Satuan Kepolisian Polres Ketapang mendapat tanggapan berbagai pihak. Hal tersebut tidak lepas dari pembahasan dalam Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Ketapang.
Berita ditangkapnya oknum berinisial S yang dimuat oleh Media Suara kalbar tertanggal 21 Agustus 2019 menyebutkan, Oknum S di tangkap lsntaran “Menjanjikan penyelesaian kasus seorang warga yang berada di Kecamatan Sandai dengan imbalan Rp50 juta. Namun belakangan kasus yang dijanjikan tersebut ternyata tak kunjung selesai. Kwitansi penyerahan uang itu pun diketahui sudah dikantongi pihak kepolisian”.
Ketua FK-LSM Ketapang melalui Sekretaris FK Hendrayadi Menanggapi pemberitaan itu, bahwa Oknum S bukanlah LSM yang ada di Ketapang dan tidak terdaftar dalam FK LSM Ketapang.
” Sehubungan dengan mencuatnya berita baik itu di Media Online maupun di Medsos, tentang terlibatnya salah satu oknum LSM yang menjadi MARKUS(makelar kasus) yg terjadi di Kecamatan Sandai baru-baru ini, perlu kami klarifikasi bahwa oknum tersebut bukan LSM Kabupaten Ketapang dan bukan pengurus atau anggota Forum Komunikasi LSM Kabupaten Ketapang,” kata Hendrayadi.
Lebih lanjut Hendrayadi mengatakan,” Klarifikasi ini disampaikan agar publik atau Masyarakat tau bahwa tidak ada keterlibatan LSM Ketapang, yang dilakukan oknum S adalah bersifat pribadi dan internal di Lembaganya,” lanjut Hendrayadi.
Sementara itu Abdul Karim Ketua Bidang Keanggotaan FK LSM Ketapang melalui Telepon Selulernya saat di Konfirmasi, membenarkan penyataan Sekretaris FK.
” Memang betul yang bersangkutan oknum S bukan anggota kita,” kata Abdul Karim.
Ditambahkannya. “Adanya kejadian itu menjadi pelajaran LSM lainnya terutama yang tergabung dalam FK, agar lebih hati hati dan tidak melanggar prosedur serta hukum,” tutup Abdul Karim.
A.M
Komentar
Posting Komentar