Mediasi yang dihadiri Pemerintah Daerah Kayong Utara, Pihak Perusahaan dan warga Desa Penjalaan di Gedung Pertemuan, Kantor Desa, Selasa (9/7)
Wartakayong.com Kayong Utara – Meskipun kecewa Masyarakat Desa Penjalaan akhirnya menerima keputusan bersama untuk menerima Konvensasi berupa uang, akibat dampak limbah sawit yang diduga mencemarinya sungai mereka.
Keputusan tersebut didapat pada saat diadakannya mediasi yang dihadiri Pemerintah Daerah Kayong Utara, Pihak Perusahaan dan warga Desa Penjalaan di Gedung Pertemuan, Kantor Desa, Selasa (9/7) lalu.
Mistor (35) salah seorang warga yang menjadi juru bicara, sekaligus Koordiantor perwakilan nelayan menyampaikan masyarakat Desa Penjalaan, khususnya nelayan sebenarnya masih belum bisa menerima keputusan yang diambil. Namun karena perlu segera diambil langkah yang kongkrit, akhirnya masyarakat setuju.
“Memang kami setuju diberikan ganti rugi berupa uang, tapi kami tidak tau berapa besaran uang yang nantinya akan kami terima,”terang Mistor di Sukadana.
Dirinya menambahkan pada saat mediasi, semua pihak setuju untuk mendata terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan Konvensasi. Setelah data terlengkapi, sambungnya, barulah nanti disepakati kembali besaran nilainya.
“Mudah-mudahanlah pihak Pemerintah Daerah, khususnya Wakil Bupati Kayong Utara bisa memperhatikan kami, masyarakat Desa Penjalaan dalam mengambil kebijakan atau keputusan,”harapnya.
Selain itu, Mistor juga menyesali kebijakan Kepala Desa yang belum pernah sekalipun memberikan informasi maupun sosialisasi terkait persoalan Dampak Limbah Sawit ini. Selama ini, sambungnya warga tidak pernah meminta apapun kepada pihak perusahan.
“Karena pihak perusahan sudah memutuskan mata pencairan nelayan, dari pada itulaah kami menuntut hak kami. Dan juga kami sangat kecewa dengan Kepala Desa yang selama ini tidak pernah berpihak kepada warga,”kesalnya.
Sementara itu, saat para awak media ingin mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Penjalaan, Slamet Riyadi, dirinya enggan untuk memberikan keterangan.
WIN/A.M
Komentar
Posting Komentar