Tuntun Keadilan, Ratusan Buruh PT. Kalimantan Agro Pusaka(PT.KAP) Akan Lakukan Aksi Damai di Kantor Bupati
Ratusan Buruh PT. KAP Korban PHK Sepihak, mengharap adanya keadilan atas hak hak mereka.
Wartakayong.com Sukadana – Sekitar 600 an Buruh Perkebunan Sawit yang tergabung dalam Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT.KAP) akan gelar Aksi Damai Penyampaian Pendapat di Halaman Kantor Bupati Kayong Utara, 3 Juli 2019 mendatang.
Disampaikan Verry Liem Ketua Konsolidasi DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kalbar, surat pemberitahuan Aksi sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak Kepolisian.
Menurutnya, ada 12 poin yang menjadi tuntutan dari kaum buruh. Yang mana pada intinya menyangkut PHK oleh pihak Perusahaan serta kebijakan perusahaan yang semakin gila tanpa ada rasa kemanusiaan, dan bertentangan dengan Undang-undang dan Aturan Hukum yang berlaku di Negeri ini.
“Pada intinya Kaum buruh menolak PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan, serta mempekerjakan kembali para karyawan yang telah di PHK sepihak tanpa terlebih dahulu melalui perundingan dan pemberitahuan kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan,”terang Verry Liem
Ditambahkannya, pihak Buruh hingga hari ini belum mendapat jawaban yang pasti, baik dari Perusahaan maupun Pemerintah Daerah.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya sikap perusahaan yang terkesan arogansi dengan memutuskan kebijakan tanpa adanya perundingan seperti yang tertuang dalam Undang-undang ketenakerjaan.
” Kami menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan arogansi, memutuskan kebijakan tanpa melalui perundingan dan musyawarah terlebih dahulu. Padahal dalam Undang Undang dan aturan ketenagakerjaan sudah jelas, bahwa PHK itu harusnya melalui perundingan lebih dahulu dan ada pemberitahuan ke Instansi terkait, serta adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industri(PHI) apalagi ini sampai 600an Karyawan, apalagi manajemen perusahaan tidak melalui sosialisasi yang terbuka,” ujar Verry.
Verry juga menyampaikan, bahwa para buruh menuntut janji Bupati yang akan memanggil para pihak, termasuk Pemilik perusahaan.
” Kami menuntut janji bapak Bupati pada pertemuan silaturahmi dengan perwakilan buruh di Istana Rakyat beberapa waktu lalu, bahwa beliau akan memanggil para pihak termasuk Pemilik perusahaan PT KAP agar dipertemukan, guna penyelesaian perselisihan yang semakin larut,” pungkas Verry.
Ikang Fauzi Ketua Pengurus Unit Kerja SBPP(PUK SBPP) PT. KAP, saat di konfirmasi membenarkan adanya rencana Aksi tersebut.
“Memang benar bahwa kami akan melakukan aksi damai, karena hal ini merupakan hak kami yang dijamin oleh Undang Undang. Tujuan kami adalah untuk agar Pemerintah bisa bersikap tegas dan mengambil kebijakan, karena kami sebagai pekerja merasa sangat di dzolimi oleh perusahaan,” ungkap Ikang Fauzi.
Dilain pihak Agus Rustam Ketua DPC SBPP Kabupaten Kayong Utara menyampaikan, banyaknya kebijakan dan keputusan pihak Perusahaan yang tanpa di koordinasi dan perundingan hingga timbul banyaknya Diskriminasi terhadap buruh.
” Contohnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah lebih kurang 600 buruh harian lepas yang tanpa adanya koordinasi dan perundangan, serta tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pemerintah atau instansi terkait,” ujar Agus Rustam.
Lebih lanjut Agus berujar, pihaknya dari Serikat sebagai perwakilan Buruh berharap agar ada penyelesaian yang baik, dengan mengedepankan rasa Kemanusiaan dan Keadilan berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Yang mana telah diatur sesuai UU dan aturan yang berlaku.
WIN/A.M
Komentar
Posting Komentar