Terhadap Aksi Damai Pekerja PT. KALIMANTAN AGRO PUSAKA, DPP SBPP Nyatakan Sikap dan Dukungan

Wartakayong.com Kayong Utara — Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Patriot Pancasila (DPP-SBPP), menyayangkan sikap arogansi Pimpinan PT. KALIMANTAN AGRO PUSAKA (KAP), yang mengulur-mengulur nasib pekerja Perkebunan di PT. KAP yang terancam upaya PHK massal. “DPP SBPP mendukung penuh aksi damai atas ditunda-tundanya upaya penyelesaian perselisihan atas 16 isu pelanggaran hak pekerja perkebunan yang terjadi di sana,” demikian di tekankan oleh Mangatur Naninggolan SE, SH., MM, CPA, selaku ketua umum SBPP di Jakarta.

Mewakili pendapat Dewan Pengurus Pusat, Mangatur Nainggolan menegaskan, bahwa segala upaya dialogis telah berusaha ditempuh untuk mencegah terjadinya perselisihan ketenaga kerjaan di PT. KAP yang dimana ada anggota SBPP di dalamnya.

Ditambahkannya bahwa Hubungan Industrialis Pancasila yang harmonis, pada hakikatnya hanya bisa terwujud apabila ada kepatuhan menjalankan aturan ketenaga kerjaan pada kedua belah pihak, yakni buruh dan pengusaha.

Mangatur Naninggolan SE, SH., MM, CPA, selaku ketua umum DPP

“Mustahil terwujud bila hanya buruh secarakontrak sepihak di wajibkan mematuhi aturan, sementara pihak perusahaan seolah mendapat ruang yang terlalu flexible dalam menaati aturan ketenaga kerjaan yang berlaku,” tambahnya lagi.

Dijelaskannya, bahwa aksi damai terpaksa di tempuh akibat dari sikap mengulur-ngulur waktu perundingan (baik bipartit dan mediasi) yang di tunjukkan oleh manajemen PT. KAP.

” Perlindungan terhadap hak-hak pekerja itu adalah bagian integral Hak azasi warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, selain didalam pembukaan UU 13/2003 point d, dan pasal perpasal UU 13/2003, di beberapa regulasi lainnya pun di atur tentang penghormatan terhadap hak pekerja, misalnya saja UU 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia, pasal 20 ayat 1 tidak membolehkan adanya unsur-unsur perhambaan/perbudakan terhadap pekerja,” jelas Mangatur Nainggolan.

Lebih lanjut dijelaskannya adanya unsur unsur Perhambaan dan Perbudakan sementara yang umum berlaku di sektor perkebunan adalah antara lain:
1. sistem target/tonase dan sanksi yang memberatkan.
2. Minimnya SMK3 (bahkan di beberapa tempat minim APD)
3. Sistem kontrak yang dikembangkan sendiri tidak sesuai aturan kontrak dalam UU 13/2003 (dikenalnya sistem KHT/kontrak harian tetap, buruh harian lepas)
4. Upah di bawah ketentuan.
5. Sulitnya membentuk serikat dan menjalankan kepengurusan Serikat Pekerja.

”Aksi damai mendapat respon positif dari aparatur pemerintah setempat, terlihat aparatur pemerintahan dan keamanan daerah setempat terlihat berbaur bersama peserta aksi damai, begitu juga aparatur pemerintahan dari kantor Bupati Kayong Utara Dan angggota DPRD setempat, hal ini sangat di apresiasi segenap DPP SBPP di Jakarta. Sebab upaya aksi damai ini adalah upaya terakhir yang seharusnya sama-sama bisa dihindari, jika baik pihak buruh dan pengusaha menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam upaya menerapkan Hubungan Industrialis Pancasila yang harmonis,”tutur Mangatur Nainggolan.

Lanjut Mangatur menuturkan bahwa, ” Adapun aksi damai yang dilakukan pekerja sebagai media penyaluran aspirasi buruh, masih sejalan dengan pasal 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 39 bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan Serikat Pekerja dan tidak boleh di hambat untuk menjadi anggotanya (dalam bentuk apapun) dan demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”lanjutnya.

Justeru sikap mengulur-ulur upaya dialogis mencari solusi dari masalah yang terjadi itulah justeru yang mencerminkan sikap mengabaikan nilai-nilai Pancasila. Bahwa tegaknya nilai Pancasila yang sebenar-benarnya oleh para stake holder (pemangku kepentingan) ketenaga kerjaan yang akan menjamin terwujudnya kesejahteraan buruh sebagaiamana maksud pasal 38 ayat (1) undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Oleh karena itu DPP SBPP di Jakarta mendukung penuh upaya-upaya penegakan aturan ketenaga kerjaan yang sedang ditempuh oleh buruh di PT. Kalimantan Agro Pusaka,” tegasnya.

Ketua Umum SBPP pun mengingatkan akan terus mengawal ketat kasus ketenaga kerjaan yang terjadi di PT. KAP, sampai terpenuhinya hak-hak pekerja dan terjamin tegaknya aturan ketenaga kerjaan di PT. KAP, maupun semua basis SBPP di sektor manapun yang menjadi anggotanya.

Sumber : Tim Online SBPP.

A.M

Komentar