Ironis, seharus’y Anggota Dewan (AD) mmbela kpntingan masyarakat jutrus menzalimi hak mreka. Contoh’y AD KKU ISHAK, ST, mantan ketua DPD PAN KKU ini mmiliki tanah seluas 22 Ha lebih di 1 hamparan Tersier (TR) 7 Trans Rantau Panjang Kec. Simpang Hilir KKU dari hasil rampasan tanah warga/anggota kelompok tani setempat. Coba lihat foto lokasinya!!!
Bukan’y mendegarkan keluhan warga, eh malah masa bodoh. Omongan warga masuk telinga kiri dan keluar telinga kanan’y. Inilah potret pejabat negara yg serakah/tamak, membiarkan masyarakat miskin semakin miskin & ia kaya semakin kaya dgn cara yg tdk jelas. Dgn kekuatan & kesombongan’y atas gugatan warga ia minta ganti rugi lahan warga yg sudah digarap’y dgn biaya puluhan juta, krn warga miskin & bodoh mk tdk bs berbuat apa2 kecuali pasrah…..
Jika tanah anda yg dirampas AD tsb, apa yg anda lakukan???
Sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=111103662347594&set=o.101940266601132&type=1&ref=nf
Komentar
Posting Komentar